HARIAN MERAPI - Meski sudah pernah masuk penjara, hal tersebut tidak membuat jera SR (29) warga Panggungharjo Sewon dan DH (25) warga Bambanglipuro, untuk melakukan aksi pencurian.
Bagaimana tidak, baru-baru ini keduanya melakukan pencurian burung cucak rowo dan sangkar milik Sunarso (60) warga Mantrijeron Yogyakarta.
Akibat pencurian burung cucak rowo itu kerugian korban mencapai Rp25,4 juta.
Beruntung, kedua pelaku berhasil diamankan warga setelah melalukan pencurian.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mantrijeron.
Polisi juga menyita motor, burung, sangkar dan jaket sebagai barang bukti.
"Pencurian itu terjadi, Kamis (16/2/2023), sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mencuri burung milik korban yang sedang dijemur," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hariyanto, Selasa (20/2/2023).
Dijelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran.
Saat melintas di depan rumah korban, melihat burung dalam sangkar tergantung.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku SR langsung masuk ke pekarangan rumah korban mengambil sangkar yang didalamnya berisi burung.
Namun naas, aksinya itu diketahui korban yang langsung berteriak.