Polsek Mantrijeron tangkap pelaku pencurian burung cucak rowo, kerugian capai Rp25,4 juta

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB
Pelaku pencurian burung saat digelandang ke Polsek Mantrijeron.  (Samento Sihono)
Pelaku pencurian burung saat digelandang ke Polsek Mantrijeron. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Meski sudah pernah masuk penjara, hal tersebut tidak membuat jera SR (29) warga Panggungharjo Sewon dan DH (25) warga Bambanglipuro, untuk melakukan aksi pencurian.

Bagaimana tidak, baru-baru ini keduanya melakukan pencurian burung cucak rowo dan sangkar milik Sunarso (60) warga Mantrijeron Yogyakarta.

Akibat pencurian burung cucak rowo itu kerugian korban mencapai Rp25,4 juta.

Baca Juga: Tersangka penipuan lowongan kerja karyawan OJK ditangkap Polsek Mantrijeron, korban tertipu Rp19,6 juta

Beruntung, kedua pelaku berhasil diamankan warga setelah melalukan pencurian.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mantrijeron.

Polisi juga menyita motor, burung, sangkar dan jaket sebagai barang bukti.

"Pencurian itu terjadi, Kamis (16/2/2023), sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mencuri burung milik korban yang sedang dijemur," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hariyanto, Selasa (20/2/2023).

Baca Juga: Fakta mayat pria diduga korban pembunuhan di Kaligesing, tangan-kaki terikat, dibuang 4-7 hari sebelum ketemu

Dijelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran.

Saat melintas di depan rumah korban, melihat burung dalam sangkar tergantung.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku SR langsung masuk ke pekarangan rumah korban mengambil sangkar yang didalamnya berisi burung.

Namun naas, aksinya itu diketahui korban yang langsung berteriak.

Baca Juga: Pelajar tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Karangpandan Karanganyar, tabrak tembok makam bong China

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X