Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung tancap gas, ke arah Jalan Bantul.
Karena paniknya, sepeda motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan pengendara motor lain, mengakibatkan pelaku terjatuh.
"Setelah terjadi senggolan SR melarikan diri sambil membawa sangkar berisi burung. Namun berhasil diamankan warga beserta polisi yang sedang melakukan patroli," ucapnya.
Baca Juga: Zainudin Amali Mundur dari Menpora, ini tanggapan Presiden Jokowi
Warga yang sudah emosi kemudian berusaha menghakimi pelaku. Beruntung aksinya itu berhasil dilerai.
Terhadap pelaku kemudian dibawa ke polsek Mantrijeron Yogyakarta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, SR merupakan residivis dua kali pencurian. Sedangkan DH residivis kasus psikotropika," tandasnya.
Baca Juga: Gajah Sekar Koleksi Semarang Zoo Mati di Umur 67 Tahun, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. *