Polsek Mantrijeron tangkap pelaku pencurian burung cucak rowo, kerugian capai Rp25,4 juta

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB
Pelaku pencurian burung saat digelandang ke Polsek Mantrijeron.  (Samento Sihono)
Pelaku pencurian burung saat digelandang ke Polsek Mantrijeron. (Samento Sihono)

Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung tancap gas, ke arah Jalan Bantul.

Karena paniknya, sepeda motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan pengendara motor lain, mengakibatkan pelaku terjatuh.

"Setelah terjadi senggolan SR melarikan diri sambil membawa sangkar berisi burung. Namun berhasil diamankan warga beserta polisi yang sedang melakukan patroli," ucapnya.

Baca Juga: Zainudin Amali Mundur dari Menpora, ini tanggapan Presiden Jokowi

Warga yang sudah emosi kemudian berusaha menghakimi pelaku. Beruntung aksinya itu berhasil dilerai.

Terhadap pelaku kemudian dibawa ke polsek Mantrijeron Yogyakarta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, SR merupakan residivis dua kali pencurian. Sedangkan DH residivis kasus psikotropika," tandasnya.

Baca Juga: Gajah Sekar Koleksi Semarang Zoo Mati di Umur 67 Tahun, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X