HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Godean berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian. Dua orang berinisial WN (32) warga Nyamplung, Gamping dan CH (35) warga Gancahan, Godean, diamankan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8 buah jam tangan masing-masing Rp 2 juta, 1 buah kalung emas Rp 10 juta, 1 camera Rp 7 Juta, 1 skincare seharga 1 Juta motor milik pelaku.
Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto mengatakan pencurian sendiri terjadi Selasa (4/4) sekira pukul 19.30 WIB. Korbannya adalah Dhita Agustina, warga Padukuhan Krandon, Sidomoyo, Kapanewon Godean.
Baca Juga: Diskopumdag Sukoharjo Siapkan Dokumen Lelang Pasar Cuplik, dana yang disiapkan Rp 2,3 miliar
Diceritakan Agus, kejadian pencurian sendiri bermula saat korban atau pemilik rumah pergi.
Mengetahui situasi rumah kosong, pelaku yang sudah mengintai sebelumnya kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu.
Setelah berhasil masuk, tambah Agus, pelaku langsung mengacak-acak barang-barang milik korban di lemari. Berhasil mengambil barang milik korban, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban yang mengetahui kamarnya acak-acakan langsung melapor ke Polsek Godean. Petugas yang mendapati adanya laporan langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Minggu (9/4/2023).
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas mengejar para pelaku dan melakukan penangkapan di daerah Condongcatur Depok Sleman, kemarin.
"Atas kasus ini, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. Motif pelaku karena ekonomi," pungkas Agus.(*)