JCW dukung Kejati DIY tahan tersangka Dirut PT DPS yang gunakan tanah kas desa untuk bangun properti

photo author
- Sabtu, 15 April 2023 | 07:40 WIB
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba dukung Kejati tahan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa.  (Yusron Mustaqim)
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba dukung Kejati tahan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang melakukan penahanan terhadap tersangka RS terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa.

Tersangka RS melakukan penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Kelurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.

Tersangka RS terkait penyalahgunaan tanah kas desa telah ditahan Kejati DIY pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Jadwal Pelayanan RSUD Panembahan Senopati Bantul Berubah Jelang Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri

"Tersangka RS merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS)," ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Atas perbuatan RS, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan tanah kas desa untuk membangun properti di Kalurahan Caturtunggal.

Untuk itu JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan atau kecamatan setempat dalam perkara ini.

Baca Juga: Kejati DIY Tahan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa Desa Caturtunggal

Karena menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan segede gaban tapi perangkat setempat (kalurahan/kapanewon) tidak mengetahui adanya pembangunan properti yang menggunakan tanah kas desa.

Hal ini penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini.

Hal yang lain adalah kasus ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda DIY untuk segera melakukan inventarisasi tanah kas desa secara tuntas termasuk izin peruntukan atau penggunaannya.

Baca Juga: Diduga minta THR kepada PO Bus Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya dicopot dari jabatannya

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka hal yang sama (proses hukum) juga harus dilakukan.

Periksa semua pihak yang memberikan persetujuan atas permohonan sewa tanah kas desa yang diajukan PT Deztama Putri Sentosa ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X