Kebijakan Kraton tidak melepas kepemilikan Sultan Ground dan tanah kas desa untuk jalan tol sudah tepat

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:25 WIB
Huda Tri Yudiana.  (Dok Pribadi)
Huda Tri Yudiana. (Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI - Kebijakan Sri Sultan HB X tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa (TKD) untuk proyek jalan tol sudah tepat.

Penilaian tentang tidak melepas kepemilikan Sultan Ground dan tanah kas desa untuk jalan tol itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana.

Ia mendukung sepenuhnya kebijakan tentang kepemilikan Sultan Ground dan tanah kas desa untuk jalan tol itu karena pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali.

Baca Juga: Ratusan anak ajukan dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2022, berikut datanya

Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas Sultan Ground maupun tanah kas desa, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa.

"Menurut saya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan Sultan Ground maupun tanah kas desa untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki," kata Huda dari Fraksi PKS ini.

Menurut Huda, Sultan Ground dan tanah kas desa sudah diatur dengan Undang-Undang Keistimewaan.

Termasuk sudah ada Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Baca Juga: Pembunuhan berantai di Jawa Barat terungkap, para tersangka mengaku menyesal, begini pengakuan mereka.

"Dalam Perda tersebut Sultan Ground bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Selain itu pemanfaatan dan pengelolaannya berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal.

Bahkan mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum pemanfaatannya juga sudah diatur.

"Penggunaan tanah kas desa dan Sultan Ground tanpa mekanisme pelepasan menurut saya adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan," jelasnya.

Baca Juga: Dua tukang parkir di Pasar Beringharjo diamankan karena pungut tarif tak sesuai ketentuan, ini orangnya

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X