HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta merilis data jumlah pernikahan sepanjang tahun 2022. Ratusan anak tercatat mengajukan dispensasi nikah.
Selama tahun 2022 tercatat 632 anak mengajukan dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan jumlah tersebut, dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2022 berasal dari Kabupaten Sleman sebanyak 215 anak.
Baca Juga: Jatuh di Sungai Diguel, Bripda Risman ditemukan meninggal, jenazahnya dievakuasi ke Timika
Kemudian disusul Kabupaten Gunungkidul dengan total pengajuan dispensasi nikah sebanyak 162 anak.
Kabupaten Bantul menduduki urutan ketiga dengan total pengajuan 157 anak.
Sementara untuk Kota Yogyakarta sebanyak 57 anak dan Kabupaten Kulonprogo sebanyak 41 anak.
Adapun usia anak yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di bawah usia 19 tahun.
Kakanwil Kemwnag DIY mencatat terdapat 21.449 jumlah perkawinan dari rentang usia di bawah 19 tahun hingga 30 tahun ke atas sepanjang tahun 2022.
Untuk Kabupaten Sleman juga menjadi yang terbanyak dengan total 6.405 perkawinan.
Kemudian disusul Gunungkidul dengan total 5.038 perkawinan, Kulonprogo 2.503, dan Kota Yogyakarta sebanyak 1.869 perkawinan.
Pelaksana Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Adhi Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna menenkan angka pernikahan dini.