HARIAN MERAPI - Dua orang tukang parkir berhasil diamankan oleh Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan. Alasannya, mereka menarik tarif parkir tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo SH, mengatakan tukang parkir yang diamankan yakni NI dari TKP lorong tengah Pasar Beringharjo dan NC di lokasi utara Pasar Beringharjo, Kamis (2/2).
"Dua orang juru parkir diamankan, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha SIK, karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata AKP Timbul, Jumat (3/2)/2023).
Baca Juga: Kabar Terbaru dari AJB Bumiputera, Begini Penjelasan OJK
Dari tangan NI, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 5000, hasil memungut tarif parkir sepeda motor. Sedangkan dari NC juga diamankan uang Rp 5000 hasil dari memungut tarif parkir sepeda motor dan karcis parkir.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Perda Kota Yogyakarta No : 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan rencana tindak lanjut akan diajukan ke idang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Baca Juga: Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp 3,1 Triliun dari Rampasan Kasus Jiwasraya
Terhadap juru parkir tersebut kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. AKP Timbul juga mengimbau tukang parkir untuk tidak menarik parkir yang tidak sesuai dengan kententuan.
"Akan kami tindak tegas, tukang parkir yang mematok harga tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.*