Empat orang ditetapkan tersangka pengeroyokan tukang parkir di Pasar Kembang

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:50 WIB
Pelaku pengeroyokan tukang parkir (Foto : Samento Sihono)
Pelaku pengeroyokan tukang parkir (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Polsek Gedongtengen berhasil meringkus empat orang tersangka kasus pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta.

Tersangka yang diamankan yakni YRF (21), ATU (28), AD (23) dan DP (31) warga Gedongtengen Yogyakarta. Terhadap mereka saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Gedongtengen Yogyakarta. 

Akibat peristiwa itu, korban Edy Aryanto warga Tegalrejo mengalami luka pada bagian kepala, kening, sama pelipis dan mata kiri. Penganiayaan itu terjadi di dijalan Pasar Kembang Yogyakarta, Sabtu (3/12/2022) malam. 

Baca Juga: Kasus di Kelompok Tani Hutan Tani Makmur Maitan Pati libatkan dua kepala desa

"Korban dikeroyok diduga karena salah paham. Saat itu pelaku terpengaruh minuman keras (miras)," kata Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Iptu Hariyadi SH, Rabu (7/12/2022). 

Peristiwa itu bermula saat korban berangkat dari rumah sekitar pukul 19.30 Wib, untuk kerja parkir di jalan Pasar kembang. Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku dan terjadi adu mulut karena pengaruh miras. 

Tiba-tiba, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kosong, di susul dua pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai. Pukulan itu mengenai kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri. 

Merasa nyawanya terancam, korban berusaha menghindar untuk mencari perlindungan. Korban berlari ke arah utara hingga di seberang jalan, namun tetap dikejar oleh para pelaku, dan masih di pukuli selanjutnya di lerai warga.

Baca Juga: Bupati Bantul tinjau lokasi dampak bencana puting beliung, akan berikan bantuan

Selang berapa lama datang petugas yang patroli membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kejadian itu, petugas bergerak cepat untuk menggunakan pelaku di lokasi kejadian. 

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan agar kasus ini benar-benar selesai. Terhadap tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap motif penganiayaan. 

"Motif penganiayaan masih didalami, dugaan sementara karena kesalahan pahaman saja," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X