Kejati DIY Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 08:30 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dodik Hermawan dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (4/12/2025).  (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dodik Hermawan dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMN Unit Banguntapan periode 2020-2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Kamis (4/12), mengatakan tiga tersangka tersebut adalah PAW (pegawai bank periode 2021-2023), SNSN (pegawai bank periode 2023-2024), dan SAPM (agen mitra Ultra Mikro/UMi).

"Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi maka ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta," ujarnya.

Baca Juga: Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo, Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Disita

Penahanan terhadap PAW, SNSN, dan SAPM dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Menurut Herwatan, tim jaksa penyidik Kejati DIY sebelumnya telah memeriksa 19 saksi serta tiga ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak, Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Yogyakarta

Menurut Herwatan, penyidik juga mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan "actual loss fraud" dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,39 miliar.

"Selain hal tersebut, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut," ujarnya.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka berawal dari peran SAPM sebagai agen mitra yang mencarikan orang untuk dijadikan debitur KUR, Kupedes, dan Kupra.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Kakao, Kejati Jateng Tahan Direktur Pengembangan Usaha UGM

SAPM, kata Herwatan, kemudian meminjam KTP, KK, dan mengurus surat keterangan usaha yang terindikasi fiktif, kemudian menyerahkan berkas ke PAW dan SNSN untuk diproses sebagai pengajuan kredit.

Dalam prosesnya, verifikasi lapangan dan wawancara disebut berlangsung dengan arahan dari kedua pegawai bank tersebut.

Setelah kredit cair dan masuk ke rekening masing-masing debitur, SAPM mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking, kemudian memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kehendaki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X