TIGA pejabat koperasi simpan pinjam di wilayah Kulon Progo ini nampaknya terpengaruh gaya hidup hedon. Mereka menduduki posisi strategis di Koperasi Kredit Mulia, yakni EK sebagai general manager, SL manajer keuangan dan VN manajer kredit.
Mereka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kredit fiktif total senilai Rp 2 miliar. Ketiga warga Kalibawang ini berbagi tugas mencari masing-masing 10 anggota koperasi untuk dicatut namanya sebagai pengambil kredit.
Tentu mudah bagi mereka karena posisinya yang strategis sebagai pengambil kebijakan. Alhasil dari 30 nama anggota koperasi itu mereka berhasil menggasak Rp 2 miliar. Lantas, untuk apa uang sebesar itu ? Ternyata digunakan untuk membeli barang-barang mewah atau branded seperti sepatu dan tas. Sisanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Candi Ngawen di Kabupaten Magelang memiliki corak bangunan berbeda dengan candi-candi lain
Lantas bagaimana ihwal aksi mereka ketahuan ? Setelah dilakukan audit internal ketahuan ada kejanggalan dan terungkap ada kredit fiktif senilai Rp 2 miliar. Entahlah, mengapa ketiga orang tersebut terpengaruh gaya hidup hedon hingga menghalalkan segala cara. Padahal, pada saatnya pasti akan ketahuan juga. Mengapa ? Tentu anggota koperasi yang tidak mengambil kredit akan protes ketika tiba-tiba ditagih untuk melunasi, padahal ia tidak meminjam.
Modus yang dilakukan ketiga pengurus koperasi ini sebenarnya tergolong klasik. Hampir dipastikan modus kredit fiktif ini akan ketahuan, tinggal kapan waktunya saja. Di sinilah sebenarnya peran pengawas sangat penting. Pengawas harus mencegah jangan sampai penyalahgunaan wewenang itu terjadi. Tindakan ketiga pengurus koperasi ini masuk kategori penggelapan, karena uang telah mereka kuasai, untuk kemudian dibelanjakan.
Bagaimana mengatasi kasus ini ? Karena uang telanjur dibelanjakan, maka sudah seharusnya mereka menggantinya. Tapi dalam praktiknya tidak sederhana. Bahwa mereka bakal dipidana, iya. Namun, apakah ada jaminan uang koperasi kembali, itu yang belum bisa dipastikan. Proses hukum di kepolisian hanya mampu menyeret mereka ke penjara, namun belum tentu mengembalikan uang yang telah mereka gelapkan.
Baca Juga: Cerita misteri ada suara tertawa cekikikan di balik pintu kantor pemasaran buah di Semarang
Pun bila melalui gugatan perdata ke pengadilan, bisa jadi hanya menang di atas kertas. Apa artinya menang kalau uang tidak kembali ? Karena itu, langkah yang paling penting adalah menjaga agar harta para tersangka ini tidak dialihkan ke orang lain, sehingga bisa menjadi jaminan untuk mengganti kerugian koperasi. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |