HARIAN MERAPI - Penipuan dengan modus investasi bodong marak di sejumlah daerah, termasuk di Sukabumi.
Seorang perempuan berinisial LI ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota karena terlibat penipuan investasi bodong yang korbannya mencapai puluhan orang di Sukabumi Jawa Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota kini telah menahan perempuan tersebut.
Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai meledak, tim keadaan darurat pastikan warga sekitar tidak terdampak
"Tersangka LI masih dimintai keterangan terkait dugaan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian korbannya mencapai sekitar Rp343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, Sabtu.
Menurut dia, kasus dugaan investasi bodong ini terungkap setelah puluhan emak-emak melapor ke Polres Sukabumi Kota yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka LI dengan modus investasi bodong.
Ia menyebut saat ini sebanyak 28 orang korban sudah melaporkan kerugian mereka akibat tertipu dengan investasi bodong yang bervariasi sekitar dari Rp6 juta hingga Rp26 juta, dengan didijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 5-15 persen dari dana yang diinvestasikan itu.
Baca Juga: Mahfud MD ungkap transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, mengapa DPR heboh ?
Dari informasi yang dihimpun bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan arisan 2021 yang diikuti oleh puluhan peserta yang mayoritas merupakan ibu-ibu, termasuk tersangka LI. Namun, dalam perjalanan waktu, tersangka menawarkan investasi kepada anggota arisan tersebut untuk ikut berinvestasi.
Selain itu, LI merekrut calon korbannya dengan mengajak kenalannya yang memasang status di media sosial WhatsApp menawarkan investasi yang keuntungannya cukup menggiurkan.
Tak berselang lama, LI berhasil merekrut puluhan member investasi bodong tersebut. Awalnya sebulan dua bulan tersangka membayarkan keuntungan yang dijanjikan, tetapi bulan berikutnya terjadi kemacetan pembayaran keuntungan.
Baca Juga: Ciri khas masjid tua di Jawa beratap tumpang, kata ahli terinspirasi dari mitologi gunung
Para korban yang menanyakan kondisi dana dan keuntungan yang diinvestasikannya itu, tersangka selalu banyak alasan dan akhirnya karena kesal, pada Jumat (31/3) puluhan member itu melaporkan kasus dugaan investasi bodong itu kepada pihak kepolisian.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak, maka dari itu kepada warga yang merasa tertipu atau ikut dalam investasi bodong tersangka untuk segera melapor," ujarnya.
Yanto mengatakan LI masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*
Artikel Terkait
Rifan Financindo Berjangka Jogja Bagikan Tips Mencegah Investasi Bodong: Jangan Mudah Tergiur Profit Tinggi
Bareskrim Polri Geledah Kantor Investasi Bodong DNA Pro di Bali Selama Tiga Hari
Bareskrim Polri Terbitkan Tiga Surat Buronan Kasus Investasi Bodong Robot Trading Platform DNA Pro
Oknum ASN guru raup Rp8,9 miliar dari investasi bodong berhasil dibekuk Polres Gunungkidul
ASN terlibat penipuan investasi bodong, ini akibatnya