Rifan Financindo Berjangka Jogja Bagikan Tips Mencegah Investasi Bodong: Jangan Mudah Tergiur Profit Tinggi

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 14:35 WIB
Kepala Cabang RFB Jogja, Dewi Diananingrum (kiri) dan Andri Darmawan dalam media gathering di Jogja, Rabu (8/6/2022). (Foto: Sutriono)
Kepala Cabang RFB Jogja, Dewi Diananingrum (kiri) dan Andri Darmawan dalam media gathering di Jogja, Rabu (8/6/2022). (Foto: Sutriono)

JOGJA, harianmerapi.com - Rifan Financindo Berjangka (RFB) meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi bodong maupun pialang ilegal.

Saat ini sudah ribuan situs pialang ilegal yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ada beragam modus pialang ilegal dalam melancarkan aksinya. Satu di antaranya mengatasnamakan penawaran investasi berbentuk kontrak berjangka atau aset kripto.

Baca Juga: Rawat Loyalitas Nasabah, RFB Kembali Jadi Pialang Teraktif pada April 2022

Padahal itu bisa saja modus investasi palsu berbentuk member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Memutar dana anggota tanpa melalui transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

"Modus lain pialang ilegal biasanya mereka menjanjikan pemasukan pasti, bagi untung (profit sharing), dan profit tinggi," kata Kepala Cabang RFB Jogja, Dewi Diananingrum dalam media gathering bertema Geliat Perdagangan Berjangka di Tengah Isu Pialang Ilegal di Jogja, Rabu (8/6/2022).

Menurut Dewi, prinsip investasi yakni terdapat potensi untung namun tetap ada risiko. Jadi memang harus berhati-hati dalam melakukan investasi, khususnya di PBK.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong, SWI Ingatkan Masyarakat Soal Legal dan Logis

"Sebelum bertransaksi, pastikan terlebih dahulu bahwa pialang yang menawarkan investasi sudah terdaftar resmi dan tidak melanggar regulasi Bappebti,” jelasnya.

Sesuai aturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, pialang dalam melakukan penawaran harus menyampaikan profil perusahaan, risiko perdagangan, perjanjian pemberian amanat, peraturan perdagangan, dan sebagainya.

Dewi mengemukakan, setiap perusahaan pialang yang beroperasi harus memiliki izin baik itu di kantor pusat maupun di kantor cabang. Adanya kantor cabang ini penting untuk melakukan proses pendaftaran nasabah, verifikasi serta validasi.

Baca Juga: Teror Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 2 Juta Membengkak Rp 100 Juta, Andai Presiden Jokowi Turun Tangan Lebih Cepat

"Pialang yang legal akan membutuhkan waktu minimal satu hari untuk memproses calon nasabah. Beda dengan pialang ilegal yang semua prosesnya lewat online. Padahal dana yang disetor itu masuk segregated account (rekening terpisah), bukan ke rekening RFB. Itu semua karena diawasi oleh lembaga kliring berjangka," paparnya.

Di sisi lain, Humas PT RFB Andri Darmawan mengutarakan, saat ini RFB tengah melakukan pemulihan citra pascadibekukan oleh Bappebti pada 8 Maret-8 April 2022. RFB sempat mendapat sanksi administratif dan diharuskan melakukan pembenahan operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X