Ganasnya Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit: Dana Rp 825 Juta Raib dalam 2 Jam

photo author
- Minggu, 13 Maret 2022 | 20:34 WIB
Jiwa Nugraha SH saat memberikan keterangan terkait investasi bodong robot trading yang dilaporkan ke Polda DIY. (Foto: Dokumentasi Jiwa Nugroho)
Jiwa Nugraha SH saat memberikan keterangan terkait investasi bodong robot trading yang dilaporkan ke Polda DIY. (Foto: Dokumentasi Jiwa Nugroho)

JOGJA,harianmerapi.com-Polda DIY diketahui sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang membuat korban Hestu Prahendra Setya Putra (42) warga Pajangan Bantul rugi hingga Rp 825 juta.

Diduga kuat ada ribuan member dari robot trading itu dengan kerugian mencapai Rp 5 triliun.

Kepada wartawan, Minggu (13/3/2022), Hestu berharap kasusnya bisa diungkap oleh Polda DIY. "Kami minta owner investasi bodong itu segera ditangkap," ujar Hestu didampingi penasihat hukumnya, Jiwa Nugroho SH.

Menurut Hestu, dia awalnya tertarik untuk berinvestasi setelah diajak oleh seorang temannya. Temannya itu terus membujuk agar ikut investasi trading di Fahrenheit.

Baca Juga: Tertipu Rp 825 Juta, Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Lapor ke Polda DIY

Dijelaskan Hestu, dia yakin investasi itu tak bodong karena punya legalitas berupa PT. Ya, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP yang beralamat di Jakarta.

"Yang membuat saya yakin karena semua perizinan lengkap. Legalitas keluar Desember. Namun setelah uang disetor, ternyata dicap ilegal oleh Bapeti," tambahnya.

Setelah itu, Hesta tak bisa menarik uang yang sudah disetor. Dia pun mengaku sempat memperoleh keuntungan dari investasi itu, tapi tak bisa ditarik dananya.

"Saya sempat untung Rp 10 juta, namun tak bisa ditarik. Sampai sekarang semua dana tak bisa ditarik," tambahnya.

Baca Juga: Gigi Ruwanita Bantah Pernah Ajari Doni Salmanan Bermain Trading, Simak Klasifikasinya

Diberitakan sebelumnya, korban melaporkan HS sebagai Direktur sebuah perusahaan robot trading yang berkedudukan di Jakarta Barat ke Polda DIY pada 25 Februari 2022 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan 378 KUHP jo pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dia menderita kerugian Rp 825 juta usai berinvestasi di robot trading tersebut.
Jiwa Nugroho SH menambahkan saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh Polda DIY.

Termasuk teman korban yang mengajak untuk berinvestasi. "Kantor perusahan Fahrenheit sudah disegel dan tak ada aktivitasnya. Direkturnya juga menghilang," ujar Jiwa.

Baca Juga: Pemilik Aplikasi Trading Binomo Diduga Berada di Indonesia, Polri : Ada Tersangka Lain Selain Indra Kenz

Dia menjelaskan jika korban kehilangan uang yang diinvestasikan dalam waktu sangat singkat. Diceritakan Jiwa, korban bisa mengakses pergerakan investasi melalui aplikasi Fahrenheit dan memiliki akun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X