JAKARTA, harianmerapi.com - Sejumlah aset milik tersangka penipuan investasi platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Polisi telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp43,5 miliar. Polisi pun akan kembali menyita aset Indra Kenz sehingga jumlah totalnya menjadi Rp57,2 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube," kata Gatot.
Selain itu juga disita satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur.
Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz lainnya.
Aset yang ditelusuri adalah aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.
Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.
Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.