Pemilik Aplikasi Trading Binomo Diduga Berada di Indonesia, Polri : Ada Tersangka Lain Selain Indra Kenz

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 21:05 WIB
(ka-ki) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan penipuan investasi opsi biner Binomo di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
(ka-ki) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan penipuan investasi opsi biner Binomo di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemilik aplikasi trading Binomo diduga berada di Indonesia, sekalipun server berada di luar negeri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Jadikan Maret Sebagai Bulan WR Supratman, Ini Alasan Pemkab Purworejo

Untuk itu, Polri terus menelusuri tersangka baru tersebut. Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Mendag Akan Usut Penimbun Minyak Goreng, Pengamat : Kepercayaan Masyarakat Akan Tumbuh

Saat ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, adalah Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.

Baca Juga: Mahasiswa dan Milenial DIY, Deklarasi Dukung Ganjar Maju Pilpres 2024

Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.

“Jadi update yang terakhir hari ini terkait saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi. Yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” kata Gatot.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X