SLEMAN,harianmerapi.com- Nasib apes dialami oleh Ny Siti Rohani (40) warga Playen, Gunungkidul. Dia kehilangan uang milyaran rupiah yang rencananya akan diinvestasikan ke persahaan trading yang dikelola IF (27) di Depok Sleman. Uang itu dibawa kabur IF hingga korban lapor polisi.
"Padahal, IF merupakan senior eksekutif manager di perusahaan trading yang berada di wilayah Depok Sleman itu. Saat itu, IF berjanji mengembalikannya dalam kurun waktu tertentu, tapi juga tidak terealisasi," kata Siti, Selasa (11/1/2022) malam kepada wartawan.
Merasa tertipu, ibu dari dua orang anak tersebut akhirnya melaporkan IF ke Mapolres Sleman. Siti menjelaskan, peristiwa bermula saat keponakannya, Tyas, datang ke rumahnya 14 Juli 2021 silam.
Keponakannya meminta tolong agar membantu pekerjaannya, dengan cara menginvestasikan uang yang akan ditradingkan emas di perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa curiga, Siti menuruti permintaan keponakannya.
Siti kemudian mengajak teman-temanya sesama pedagang pasar untuk kemudian menginvestasikan uangnya hingga terkumpul Rp 1,5 miliar. Karena menurut keponakanya, kantornya meminta agar mencari nasabah terdekat lebih dahulu.
"Saya hanya ingin membantu ponakan saya. Saya setuju, tapi uang yang akan diinvestasikan itu uang tabungan milik orang-orang pasar," kata Siti.
Baca Juga: Penampakan Baliho Besar Roboh Tutup Ruas Jalan Ringroad Utara Sleman Saat Hujan Deras
Kemudian, pada 16 Juli 2021, korban dipertemukan oleh Tyas, dengan managernya yakni IF. Saat itu, Siti menjelaskan ke IF jika uang yang akan ditradingkan milik orang pasar yang akan dibagikan pada 23 Oktober 2021.
"IF juga berjanji akan mencairkan pada tanggal itu. Saya kemudian transfer Rp 100 juta untuk mengaktifasi sebagai nasabah reguler," ucapnya.
Korban kemudian diminta untuk top up nominalnya Rp 1.150.000.000. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2021, korban meminta IF segera mencairkan uang itu. Namun karena tidak mendapatkan kepastian, korban dan suaminya mendatangi kantor IF untuk mendapatkan penjelasan.
Saat berada di kantor, korban mendapat penjelasan kalau uang yang bukan milik pribadi atau bukan haknya, tidak diizinkan untuk diinvestasikan. Padahal uang itu milik para pedagang pasar. Korban merasa dibohongi dengan IF.
Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Divonis Sepuluh Bulan Penjara
"Saya hanya meminta agar terlapor bertanggungjawab. Segera kembalikan seluruh uang yang sudah saya transfer," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan tersebut.