SURABAYA, harianmerapi.com - Dua polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Beberapa Politikus Menjadi Pengurus di PBNU Masa Khidmat 2022-2027, Ini Alasan Ketum PBNU Gus Yahya
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.
Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Baca Juga: PSS Sleman Mendapat Ujian Sesungguhnya Saat Lawan Arema FC di Liga 1, Kamis 13 Januari 2022
Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan. Tak hanya itu putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Artikel Terkait
Sertifikat Tanah Seluas 1.400 Meter Persegi Dipalsu, Polisi Bongkar Mafia Tanah di Sukabumi
Polisi di Kabupaten Semarang Awasi PTM di Sekolah yang Mulai 100 Persen, Kapolres: Jangan Abaikan Prokes
Cegah Klitih, Perwira Polisi dan Kapolsek di Kulon Progo Bakal Rutin Kunjungi Sekolah: Agar Siswa Merasa Aman
Penendang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Diburu Polisi
Ratusan Polisi dan ASN Polres Salatiga Jalani Vaksinasi 'Booster' Secara Serentak