Penipuan Investasi DNA Pro, Interpol Terbitkan Red Notice Tiga Tersangka, Ini Daftar Namanya

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 10:30 WIB
Perancang busana Ivan Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Perancang busana Ivan Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


JAKARTA, harianmerapi.com - Polri makin intensif memburu tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.


Berkaitan itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri telah mengajukan penerbitan "red notice" untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan "red notice" ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Baca Juga: Liburan Mau ke Mana, Inilah Tujuh Destinasi untuk Healing di Jabodetabek

"Tiga orang tersangka ini merupakan DPO tang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Baca Juga: Pemudik Jangan Tunda Vaksinasi Booster, Antibodi Terbentuk 1-2 Minggu Pasca Vaksinasi

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

 

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Baca Juga: Dijamin Antigagal! Ini Resep Nastar Lumer Khas Lebaran Ala Juara Master Chef Indonesia Luvita Ho

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X