Bareskrim Polri Terbitkan Tiga Surat Buronan Kasus Investasi Bodong Robot Trading Platform DNA Pro

photo author
- Sabtu, 18 Juni 2022 | 08:13 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. (humas.polri.go.id)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. (humas.polri.go.id)

JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat buronan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Dalam surat buronan terkait investasi bodong robot trading platform DNA Pro tersebut, tercantum tiga daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan (DG) alias Devin.

"Penyidik telah menerbitkan tiga daftar pencarian orang (yakni) DG, F, FE," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan tentang surat buronan terkait investasi bodong robot trading platform DNA Pro, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Persis Solo Resmi Gaet Pemain Asing Ketiga, Jaimerson Xavier yang Pernah Membela Persija dan Madura United

Dalam surat buronan tersebut, tercantum DPO F merupakan warga Kebagusan Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. F berperawakan sedang, bermuka oval, berambut lurus, dan berkulit putih.

Sedangkan DPO FE tercatat sebagai warga Gabek, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. FE berperawakan gempal, bermuka bulat, berambut lurus pirang, dan berkulit putih.

Sementara DPO terakhir, DG, belum diketahui alamat tinggalnya. Perawakan DG sedang, bermuka bulat, berambut lurus, dan berkulit putih.

Baca Juga: Sukses Jadi Bupati dan Wakil Walikota, Perantau Asal Kulon Progo Hadiri HUT ke-19 Bakor PKP

Surat buronan ketiga DPO tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM/POLRI tanggal 9 Maret 2022.

"Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," imbuh Gatot.

Sebagai informasi, PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital di Jakarta Barat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Tiga Direksi WanaArtha Life, Ini Kasusnya

Perusahaan itu berdalih memberikan manfaat bagi publik dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan analisis seputar trading. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X