JAKARTA, harianmerapi.com - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.
Uang Rp1,5 miliar yang disita Bareskrim Polri terkait robot trading berasal dari tiga klub sepakbola, yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.
Bareskrim Polri menyebut uang terkait robot trading Viral Blast tersebut merupakan biaya sponsorship untuk tiga klub peserta kompetisi Liga 1.
Baca Juga: Langgar Perizinan, Polisi dan Pemprov DKI Segel Dua Bar di Jakarta Selatan
"Benar. Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
"Sementara baru dari 3 klub tersebut," katanya.
Lebih lanjut, De Deo menyebut sejumlah barang bukti lain turut disita, seperti uang senilai Rp 22.945.000.000 dengan rincian Rp 20 miliar uang tunai dari tersangka dan Rp 45 juta dari exchanger atas nama S.
Baca Juga: KKN di Desa Penari (Nur Story) Bagian 34 : Setelah Semua Ikhlas, Begini Nasib Ayu
"Kemudian uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan DP uang (mobil) Mercy tersangka RPW dari dealer Mercy Surabaya," katanya.
Artikel Terkait
Korban Investasi Bodong Bermodus Robot Trading Fahrenheit Diharapkan Lapor ke Polda Metro Jaya
Polri Terima 246 Aduan Investasi Bodong Robot Trading dan Binary Option, Ini Nomor Hotline yang Dibuka
Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading DNA Pro, 6 Publik Figur Bakal Diperiksa, Ini Daftarnya
Penyanyi Virzha Akan Dipanggil Polisi Terkait Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading DNA Pro
Kasus Penipuan Investasi Robot Trading DNA Pro, Rossa dan Yossi Project Pop Bakal Diperiksa Sebagai Saksi