PERHATIAN publik kini sedang tertuju pada kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD. Kasus ini sungguh mengguncang Tanah Air karena nilainya yang begitu besar dan melibatkan para pejabat. Andai tidak ada kasus Rafael Alun yang anaknya terlibat kasus penganiayaan dan pamer harta, nampaknya kasus terheboh sepanjang zaman ini tidak terungkap.
Para anggota dewan yang terhormat pun merasa gerah dengan langkah Mahfud MD dan mereka menantang untuk buka-bukaan di DPR. Tantangan itu pun direspons cepat Mahfud MD yang memang sudah menyiapkan data-datanya. Publik bisa menyaksikan betapa Mahfud MD mampu menjelaskan mengapa dirinya mengungkap kasus tersebut ke publik.
Kita pun disuguhi jalannya debat keras Mahfud MD di Komisi III DPR baru-baru ini. Karena argumentasi Mahfud sangat kuat, terlebih didukung data riil, terlihat para anggota DPR kewalahan dan membiarkan Mahfud terus membeberkan data temuan PPATK tentang transaksi mencurigakan yang nilainya sangat fantastis.
Apakah transaksi mencurigkan itu bisa dikatakan sebagai tindak korupsi ? Jawabnya belum tentu, melainkan lebih kuat pada dugaan pencucian uang. Siapakah yang terlibat di dalamnya, tentu Mahfud tidak mau terjebak menyebut nama, meski telah dipancing-pancing DPR. Mahfud sangat paham, karena pernah duduk di Komisi III DPR, bila menyebut nama bakal bermasalah, sebab itu kapasitas penegak hukum, baik Polri maupun KPK.
Kita pun disuguhi debat yang sangat menarik, dan Mahfud tidak sedikit pun mundur meski diancam-ancam kemungkinan risiko pidana atas data yang ia ungkap. Justru kini yang menjadi pertanyaan, mengapa para anggota DPR justru terkesan resisten, untuk tidak menyebut menghalang-halangi, langkah Mahfud yang membuka transaksi mencurigakan ini ke publik ? Adakah kepentingan anggota DPR yang terganggu atas langkah Mahfud ?
Pertanyaan ini wajar saja, karena yang banyak dipersoalkan anggota DPR adalah tindakan Mahfud yang dianggapnya melanggar undang-undang karena telah menyampaikan hasil analisis PPATK ke publik, padahal dokumen itu masih bersifat rahasia. Namun dengan gampangnya Mahfud mematahkan tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan hanyalah bersifat agregat, tidak menyangkut orang atau person siapa yang melakukan.
Baca Juga: Perjalanan dakwah Putri Retno Suwari 9, makamnya ditemukan tahun 1911 dan direnovasi Belanda
Nampaknya hari-hari ke depan, republik ini masih dihebohkan dengan isu transaksi mencurigakan yang nilainya sangat fantastis. Siapa saja yang terlibat ? Kita tunggu saja babak selanjutnya. (Hudono)
Artikel Terkait
Mahfud MD mengatakan pemerintah serius memberantas korupsi, begini penjelasannya!
Dalam rangka Satu Abad NU, Mahfud MD kunjungi Ponpes Darul Quran Wal Irsyad Gunungkidul
Richard Eliezer dihukum 1 tahun enam bulan penjara, Mahfud MD : Hakim objektif beri vonis pada Bharada E
Mahfud MD Banggakan Satgas BLBI Sukses Sita Rp 28 Triliun, Begini Reaksi Ketum HMS Center Hardjuno Wiwoho
Kasus transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu, Mahfud MD : Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan