Mahfud MD mengatakan pemerintah serius memberantas korupsi, begini penjelasannya!

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 07:50 WIB
Mahfud MD yang berkomentar mengenai kasus koruptor  (Foto : Erna Sari)
Mahfud MD yang berkomentar mengenai kasus koruptor (Foto : Erna Sari)

HARIAN MERAPI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah cukup serius dalam upaya memberantas kejahatan korupsi.

Mahfud MD mengatakan hal tersebut setelah sebelumnya ia menyebut indeks persepsi korupsi Indonesia menurun.

Hal tersebut Mahfud MD katakan setelah kunjungannya di Panti Asuhan Bina Siwi, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Dipecundangi Augsburg 1-0, Leverkusen dua kali kalah beruntun dan berada di papan tengah

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan dalam memberantas kejahatan korupsi adalah menciptakan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset koruptor.

Namun ia menyebut bahwa upaya tersebut tak selalu berjalan mulus.

Pasalnya, RUU perampasan aset koruptor yang menurutnya penting itu tak mendapatkan persetujuan saat tahap pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Pemerintah mengajukan RUU perampasan aset, jadi peristiwa-peristiwa pidana yang kemudian ada asetnya itu, itu bisa dirampas sebelum putusan final (di pengadilan). Nah, undang-undang ini sudah disampaikan ke DPR, tetapi belum disetujui," ujarnya.

Baca Juga: Dipecundangi Augsburg 1-0, Leverkusen dua kali kalah beruntun dan berada di papan tengah

Padahal Mahfud MD menyebut dengan undang-undang ini, pemerintah bisa menyelamatkan aset-aset negara dari tangan koruptor yang jumlahnya bahkan bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, juga dapat mencegah tersangka-tersangka korupsi yang sedang menjalani proses pidana menggunakan asetnya untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum.

Ia menyebut salah satu contoh dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ia tangani.

"Orang sudah menyerahkan tanah sekian juta hektare kepada negara sebagai jaminan piutangnya kepada negara, karena masih berproses pengadilan itu, ya, kita hanya simpan dokumennya. Nah tiba-tiba sudah dijual (tanahnya)," terang Mahfud.

Baca Juga: Pengalaman horor Pak Ashari sebagai penggali kubur, pernah berbuat iseng membawa pulang tengkorak

Selain pengajuan RUU perampasan aset, Mahfud menyatakan saat ini pemerintah sedang mengajukan RUU pembatasan belanja uang tunai (uang kartal) dari pejabat pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X