Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa pejabat pemerintah tidak boleh melakukan belanja tunai melebihi batas nominal Rp 100 juta.
"Kalau misalnya lebih, harus diambil dari bank dan ditransfer dari bank," ucapnya.
Baca Juga: Masa jabatan kades terlalu lama tidak cocok, begini kata Pakar Hukum Tata Negara
Sehingga dengan begitu akan memudahkan penegak hukum dalam menelusuri aliran dan serta membatasi adanya praktik korupsi dan kolusi yang saat ini masih sering ditemukan.
Ia pun juga mencontoh kasus dari Papua dimana ada uang dari negara yang diturunkan sekian ratus miliar untuk proyek X. Namun hal tersebut tidak dikirim ke bank dan dibayarkan secara tunai.
"Karena kalau begitu akan diketahui kalau ada orang korupsi uangnya dari mana nih, sekarang kita batasi. Kalau anda mau belanja lebih dari 100 juta, pembayaran dibayarkan lewat bank," pungkas Mahfud MD.*