SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul, AP (41), terlibat penipuan investasi bodong dengan korban mencapai 87 orang. Nilainya mencapai Rp 8 miliar lebih.
Atas perbuatannya itu, pengadilan telah menghukum AP dua tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Karena putusan telah inkrah, AP pun dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Inilah pertama kalinya seorang ASN di Gunungkidul dipecat karena melakukan pelanggaran berat di tahun 2023. Tahun sebelumnya juga sudah ada ASN yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Kasus AP tentu menjadi pelajaran berharga bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran, baik yang bersifat ringan, sedang maupun berat.
Baca Juga: Sambut Lebaran 2023, Plaza Ambarrukmo Suguhkan Banyak Event dan Shopping Program Menarik
Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin seorang ASN terlibat penipuan berkedok investasi yang ternyata bodong ? Hingga saat ini, boleh jadi banyak ASN yang nyambi bisnis untuk menambah penghasilan keluarga. Asalkan bisnis itu halal dan tidak bertentangan dengan statusnya sebagai ASN, tentu sah-sah saja.
AP terbukti telah memperdayai 87 orang dan mengeruk keuntungan hingga Rp 8 miliar dari korbannya. Angka ini tentu tidak sedikit, apalagi melibatkan orang banyak. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tepat bila memecat AP, lantaran yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat.
Pemecatan terhadap AP adalah sanksi yang bersifat administratif. Sanksi administratif ini dijatuhkan setelah pengadilan menjatuhkan sanksi pidana secara tetap atau telah berkekuatan hukum tetap. Apakah pemecatan harus menunggu sanksi pidana ?
Sebenarnya, sanksi administratif bisa saja dijatuhkan sebelum sanksi pidana, yakni dengan cara menonaktifkan yang bersangkutan. Pasalnya, kalau harus menunggu sanksi pidana, waktunya terlalu lama, apalagi terdakwa mengajukan banding, kasasi dan seterusnya.
Karenanya, bila secara faktual ASN tersebut telah nyata-nyata melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat, alangkah baiknya segera dijatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan dari jabatannya.
Terkait kasus yang melibatkan AP, saat yang bersangkutan menjalani proses hukum, tentu saja tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai seorang guru. Sehingga, tanpa dijatuhi sanksi administratif sekalipun, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai pendidik di sekolah.
Hal penting lainnya, apakah setelah dipecat yang bersangkutan mendapatkan uang pensiun ? Seharusnya tidak, karena pemberhentiannya tidak dengan hormat atau lebih dikenal dengan singkatan PTDH. Inilah risiko ASN yang melakukan pelanggaran berat. (Hudono)
Artikel Terkait
Tetap Prioritaskan Pelayanan, ASN Pemkab Sukoharjo Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan
Larangan buka bersama pejabat dan ASN, Bupati Bantul tunggu instruksi Mendagri
Masalah Pelarangan Bukber Pejabat ASN, DPP Partai Golkar Setuju dengan Jokowi
Bupati Temanggung larang ASN adakan buka puasa bersama dan ajak mereka untuk khatam Alquran
Lantik 212 PNS, Bupati Minta ASN Mampu Jadi Pasukan Khusus Pemkab Bantul