Oknum ASN guru raup Rp8,9 miliar dari investasi bodong berhasil dibekuk Polres Gunungkidul

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 17:06 WIB
Tersangka oknum guru yang melakukan penipuan berkedok investasi yang dibekuk Polres Gunungkidul.  (Bambang Purwanto)
Tersangka oknum guru yang melakukan penipuan berkedok investasi yang dibekuk Polres Gunungkidul. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Seorang oknum guru SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ap (41) warga Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul diamankan Polres Gunungkidul.

Oknum guru SD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi trading uang digital jenis Crypto.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus investasi trading uang digital jenis crypto dengan Platform Treat Doge Provit (TDP) sistem aplikasi Indonesia Crypto Exchange (ICE).

Baca Juga: Permohonan uji materi aturan ganja medis yang diajukan pasien cerebral palsy ditolak MK, ini alasannya

Dalam aksinya tersangka Ap melancarkan aksinya bersama ownernya yakni Vs (60) warga Kota Tangerang Selatan.

“Tersangka sudah kami amankan dan kini menjalani proses hukum,” kata Kapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).

Dalam kasus ini tersangka Ap berkapasitas sebagai leader atau sponsor marketing di Gunungkidul untuk mencari member sebanyak 87 orang dengan jumlah deposit yang berbeda-beda.

Investasi tersebut berjalan dari awal 2020 sampai Desember 2021. Investasi kemudian berhenti karena tidak berizin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Usai bebas bersyarat, begini penyambutan keluarga atas kedatangan Rizieq Shihab di Petamburan

Penipuan ini bermula pada bulan Desember 2021 lalu. Para korban tertarik lantaran diiming-imingi jika bergabung akan mendapatkan profit 5 persen dari depositnya per Minggu.

Para korban diawal-awal mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, namun lama-kelamaan tersendat dan merasa tertipu oleh tersangka sehingga mereka kemudian melaporkan penipuan ini ke polisi.

Dalam perkara ini tersangka diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat )tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Sejumlah nama yang layak gantikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri, ini versi DPR

Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah laporan transfer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X