HARIAN MERAPI - Seorang oknum guru SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ap (41) warga Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul diamankan Polres Gunungkidul.
Oknum guru SD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi trading uang digital jenis Crypto.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus investasi trading uang digital jenis crypto dengan Platform Treat Doge Provit (TDP) sistem aplikasi Indonesia Crypto Exchange (ICE).
Dalam aksinya tersangka Ap melancarkan aksinya bersama ownernya yakni Vs (60) warga Kota Tangerang Selatan.
“Tersangka sudah kami amankan dan kini menjalani proses hukum,” kata Kapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).
Dalam kasus ini tersangka Ap berkapasitas sebagai leader atau sponsor marketing di Gunungkidul untuk mencari member sebanyak 87 orang dengan jumlah deposit yang berbeda-beda.
Investasi tersebut berjalan dari awal 2020 sampai Desember 2021. Investasi kemudian berhenti karena tidak berizin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: Usai bebas bersyarat, begini penyambutan keluarga atas kedatangan Rizieq Shihab di Petamburan
Penipuan ini bermula pada bulan Desember 2021 lalu. Para korban tertarik lantaran diiming-imingi jika bergabung akan mendapatkan profit 5 persen dari depositnya per Minggu.
Para korban diawal-awal mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, namun lama-kelamaan tersendat dan merasa tertipu oleh tersangka sehingga mereka kemudian melaporkan penipuan ini ke polisi.
Dalam perkara ini tersangka diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat )tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Sejumlah nama yang layak gantikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri, ini versi DPR
Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah laporan transfer.