Kasus Penipuan Investasi Binomo, Polri Sita Aset Rp 67 Miliar dari Tersangka, Ini Rinciannya

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 10:00 WIB
Tersangka afiliator Binary Option Binomo, Indra Kenz, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tersangka afiliator Binary Option Binomo, Indra Kenz, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


JAKARTA, harianmerapi.com - Kepolisian terus mendalami kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo.


Ada kemajuan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka senilai Rp 67 miliar.


Penjelasan tersebut disampaikan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Pasca Penangkapan Eks Walikota Jogja, Perizinan Harus Lebih Transparan

Ia mengatakan nilai sementara aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita, yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Candra.


Candra merinci aset-aset yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp25 miliar, dan penyitaan uang sejumlah Rp5 miliar.

 Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Hampir 12 Miliar Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan polisi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.

"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun di Cengkareng

Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X