JAKARTA, harianmerapi.com - Indra Kenz dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Data dari Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz dan adiknya, menyimpan aset kripto senilai Rp 35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatnya ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
Baca Juga: PeduliLindungi Telah Cegah Jutaan Warga Terpapar Covid-19, Ini Datanya
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Baca Juga: Rusia Uji Coba Rudal Tercanggih di Dunia untuk Takuti Musuh-musuhnya
Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Baca Juga: Telkom Buka Lowongan Karyawan Tetap, Pendaftaran Hingga 25 April 2022, Buruan !
Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.