Berkas Perkara Indra Kenz Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Ini Tersangka Lainnya

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 09:45 WIB
 Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.  (ANTARA FOTO/Adam Barik)
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3. (ANTARA FOTO/Adam Barik)


JAKARTA, harianmerapi.com - Polri menilai berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dinilai telah lengkap .


Berkaitan itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tersebut ke penuntut umum

“IK minggu ini akan kami kirim berkas dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: YLBH GKI Cabang DIY Gelar Diskusi dan Buka Bersama dengan Mitra Kerja

Menurut Chandra, pelimpahan tahap I (satu) ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat sekali konsumen mencapai Rp66 miliar dan 88 korban yang melapor.

Selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan tersangka yang baru ditangkap Rabu (6/4) adalah Wiky Mandara Nurhalim, adalah admin akun Telegram grup trading milik Indra Kenz.

Keempat tersangka Binomo ini, kata Chandra, bukanlah dalang (mind master) dari kejahatan penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo. Seperti Indra Kenz, berperan sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Kemudian, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manager di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Baca Juga: Hyolyn Unggul di Ronde Pertama Queendom 2

“(Mereka) belumlah (dalang), mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” kata Chandra.

Brian Edgar Nababan menggaet Fakarich sebagai afiliator Binomo. Sedangkan, Fakarich menggaet Indra Kenz sebagai afiliator, ia pula yang mengajarkannya trading. Lalu, tersangka Wiky, adalah admin telegram grup milik Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui membuka kelas kursus trading secara offline, yang mau belajar trading bergabung lewat telegram. Indra Kenz juga memiliki grup telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp100 ribu.

Baca Juga: Susul El Savador, Bitcoin Jadi Alat Pembayaran yang Sah di Zona Ekonomi Khusus Honduras

“Nah yang mengelola telegram grup adalah Wiky,” kata Chandra.

Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz. Penyidik menemukan titik terang setelah tiga tersangka baru tertangkap untuk mencari siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi tersebut.

“Ini termasuk kemungkinan, tapi dengan tertangkapnya tersangka BEN in, kami sudah ada benang merahnya lah. Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indoneisa atau Binomo luar negeri. Sekarang sudah ada benang merahnya, Tapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster-nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X