Bikin Kredit Fiktif, 3 Karyawan Leasing di Sleman ini Raup Jutaan Rupiah

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:56 WIB
Polisi mengamankan pelaku kredit fiktif. (Foto: Samento Sihono)
Polisi mengamankan pelaku kredit fiktif. (Foto: Samento Sihono)

SLEMAN,harianmerapi.com-Tiga orang karyawan sebuah kantor leasing di Sleman nekat mengajukan kredif fiktif di tempatnya bekerja. Dengan surat dan jaminan palsu, mereka mencairkan uang jutaan rupiah. Ketiganya pun kemudian diamankan aparat Polres Sleman.

Tiga pelaku yang diamankan adalah satu perempuan dan dua pria. Mereka nekat memalsukan dokumen untuk meminjam uang ke kantor pembiayaan leasing di Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana kepada wartawan, Jumat (29/10/2021) menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah IHS (38) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman, RF (32) warga Pontianak, Kalimantan Barat dan LPA (22) warga Triharjo, Sleman.

Baca Juga: Anak Penyanyi Kondang Tipu 225 Orang, Raup Rp 9,7 Miliar

Ketiganya sekarang mendekam di sel tahaan Mapolres Sleman.
Dikatakan Ronny Prasadana, dari tiga orang itu, satu orang mengajukan peminjam uang di tempat dan waktu yang berbeda. Sedangkan IHS dan RF di kantor leasing di Sinduadi, Mlati.

Pelaku IHS mencairkan dana pada 11 Maret 2021, sedangkan LPA dan RG di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 17 Oktober 2020. IHS dan LS mengajuan pinjaman Rp 10,2 juta atas nama LS, dengan jaminan berupa BPKB Honda Vario 125 AB 3205 EO.

Sementara LPA mengajukan pinjaman Rp 9 juta atas nama Juminen dengan jaminan BPKB seeda motor Honda AB 3273 FM. "Namun baik nama maupun jaminan yang digunakan tersebut semuanya fiktif," katanya.

Baca Juga: Penjahat Skimming Ini Beli Alat Skimmer Secara Online, Dipakai Menipu di 3 Provinsi

Ronny menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat perusahaan leasing di Sinduadi, Mlati melakukan survei menemukan kejanggalan transaksi pada Agustus 2021. Ada nasabah yang tidak mencicil.

"Dari hasil audit, ditemukan beberapa nasabah yang data dan jaminanya diduga dipaslukan untuk mengajukan kredit. Di antaranya atas nama LS dan BPKB sebagai jaminan pinjaman yang diajukan oleh IHS dan RF," katanya.

Untuk kasus kedua terungkap setelah sampai April 2021, nasabah tersebut tidak melakukan pembayaran. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan ternyata peminjam dan BPKB yang digunakan untuk jaminan fiktif arau palsu.

Atas temuan itu, pihak kantor lantas melaporkan ke Polres Sleman. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasikan para pelaku. Ternyata para pelaku adalah orang dalam alias karyawan kantor leasing itu sendiri.

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS, Korban Desak Polisi Proses Hukum Anak Penyanyi Nia Daniaty

"Dari informasi yang kita dapatkan, kami berhasil menangkap dan membawa para pelaku ke Mapolres Sleman. Kami juga masih mengembangkan kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatanya, para tersangkat dijerat Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X