Kasus Penggelapan Pajak, Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Yogyakarta

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 18:55 WIB
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati (kanan) bersama Kajari Yogyakarta Hartono (tengah) memberikan keterangan pers, Rabu (26/11), terkait penyerahan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.  (Foto: Dok. Istimewa)
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati (kanan) bersama Kajari Yogyakarta Hartono (tengah) memberikan keterangan pers, Rabu (26/11), terkait penyerahan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774.099.546 ditambah sanksi sebesar tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3.096.398.184.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP selaku pihak terkait yang bertugas mengurus dan mengelola kewajiban perpajakan CV GSI.

Baca Juga: Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo, Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Disita

"Perlu saya sampaikan bahwa penyerahan P-22 terhadap dua tersangka ini terkait dengan pidana perpajakan," kata Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati.

Erna mengatakan, tindak pidana ini diduga dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

CV GSI, melalui Direkturnya (JBA), diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai Oktober 2018 dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November 2018 sampai Desember 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Cashless di Lapas Perempuan Yogyakarta: Tak ada peredaran uang di Lapas Perempuan Yogyakarta

Selain itu terdapat juga dugaan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Dalam kasus ini terdapat juga dugaan pelaku turut serta yaitu YAP (yang dipercaya untuk mengurus pajak). YAP diduga telah menerima uang pajak dari CV GSI, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara," ujar Erna.

Perbuatan kedua tersangka ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3.096.398.184, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Bansos Dihentikan Sementara, 7.001 Penerima Manfaat PKH di DIY Terindikasi Terlibat Judol

"Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara Tim Penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa tanah dan atau bangunan serta beberapa kendaraan bermotor," jelasnya.

Erna berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Karena pembayaran tersebut belum menutup kerugian negara, DJP melanjutkan perkara ke pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap P-22.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X