Kanwil DJP dan Kejati DIY Teken Perjanjian Kerja Sama

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 08:00 WIB
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati (dua dari kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam (dua dari kiri) saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: Dok. Istimewa)
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati (dua dari kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam (dua dari kiri) saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY, Jalan Sokonandi, Yogyakarta, Selasa (21/1).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan Nomor PRJ-16/PJ/2024 dan B-20/G/Gs.2/PKS/10/2024.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luruskan Informasi Kegiatan Internal di Yogyakarta

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kerja sama antara Kanwil DJP DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY sudah berlangsung sejak dulu yang berupa kolaborasi kegiatan penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117%. Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10%, dari  target sebesar Rp6,797 triliun dan  tercapai  Rp 6,804,” jelas Erna.

Selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama suluh praja. Kegiatan edukasi suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.

Baca Juga: Robinson Saalino, Mafia Tanah Kas Desa Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam mengatakan, PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja.

Ruang lingkup dari PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerja sama lain seperti kegiatan suluh praja.

Baca Juga: Jangan merokok sembarangan di Malioboro jika tidak ingin jalani sidang di tempat, denda maksimal Rp7,5 juta

Setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Kepala Kanwil DJP DIY berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY agar selalu mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY. Erna juga berharap agar kegiatan suluh praja rutin dilaksanakan, dengan tujuan agar tingkat kesadaran pajak para pamong praja maupun aparat desa semakin meningkat. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X