Belasan Karyawan Taru Martani Kena PHK, Disnakertrans DIY Turun Tangan

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 22:17 WIB
Sejumlah mantan karyawan PT Taru Martani yang terkena PHK melayangkan protes saat mengadu ke Disnakertrans DIY, Senin (30/12/2024).  (Foto: Dok. Istimewa)
Sejumlah mantan karyawan PT Taru Martani yang terkena PHK melayangkan protes saat mengadu ke Disnakertrans DIY, Senin (30/12/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI – Sebanyak 17 eks karyawan PT Taru Martani yang telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), Senin (30/12/2024). Mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY yang dikenal sebagai pabrik cerutu tersebut juga melaporkan adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum serta sejumlah aktivis organisasi buruh dan pekerja di antaranya dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP NIBA – SPSI), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY-ATUC.

Baca Juga: Duduk Perkara Pekerja Taru Martani yang Menuntut Pensiun di Usia 60 Tahun

Salah satu Kuasa Hukum Serikat Pekerja dari Kantor Hukum BAHUPITU, Noval Satriawan, SH mengatakan, praktik union busting ini berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun.

"Perselisian ini berawal dari ketidaksepahamanantara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun. Menurut perusahaan usia pensiun itu ditentukan oleh SK direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di usia 56 tahun. Sementara menurut serikat pekerja Taru Martani, mengenai usia pensiun itu sudah ditentukan di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yakni 60 tahun," katanya. 

"Karena perjanjian kerja bersama itu secara menyeluruh sudah mengatur dengan baik terkait usia pensiun, syarat kerja, berikut juga kompensasi PHK. Bahkan untuk kompensasi PHK itu dihitung secara normatif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi Divonis 8 Tahun Penjara

Karena hal tersebut, ia menilai bahwa perusahaan menantang proses hukum dengan melakukan PHK terhadap 17 karyawan. Pria yang akrab disapa Bang Opal ini menjelaskan, perusahaan memberikan surat PHK itu tertanggal 24 Desember 2024. Disebutkannya, masa kerja karyawan yang di-PHK rata-rata di atas 27 tahun. Terkait dari jumlah 17 karyawan tersebut, 15 orang di antaranya menyatakan menolak karena berpegang teguh pada PKB.

Terkait union busting, ia juga menyebut indikasinya jelas. Sebab, ada tiga orang pengurus inti serikat pekerja yang di PHK yakni posisi ketua, sekretaris dan bendahara. Surat pemberhentian dengan tidak hormat ketiganya tersebut ditandatangani perusahaan tertanggal 24 Desember 2024 namun baru diberikan kepada mereka pada 27 Desember 2024.

Baca Juga: Korban Penipuan Bisnis Tiket Pesawat untuk Umroh dan Haji Laporkan Direktur PT HMS ke Polda DIY

"Kalau tidak ada lagi tiga pengurus inti, artinya organisasi tidak bisa berjalan bukan? Artinya apa? Dari sini kami simpulkan memang ada perusahaan tindakan untuk menghalang-halangi serikat pekerja untuk mempertahankan haknya," sesalnya. 

Opal menegaskan, permasalahan ini bukan soal PHK melainkan adanya pelanggaran yang telah disepakati oleh Tarumartani dengan pekerja.

"Jadi kami mohon pengertiannya, ini bukan persoalan kompensasi PHK-nya. Tapi ini persoalan usia pensiun yang jadi 56 tahun, sementara di PKB itu kan 60 tahun. Artinya ada 4 tahun lagi hak kerja yang dihilangkan. Jadi orang seharusnya berhenti bekerja di usia 60, tapi di usia 56 ini dihentikan secara paksa, belum lagi dugaan union busting," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua FSP Niba SPSI DIY, Jatmiko menambahkan pihaknya juga menuntut agar SK Direksi dicabut karena bertentangan dengan PKB. Serta, perusahaan mencabut SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang pengurus serikat pekerja di Taru Martani. 

"Karena perselisihan ini antara SK Direksi dan PKB sedang dibahas di Disnaker Kota Yogyakarta. Bahkan kita sudah mediasi, awal Januari akan ada putusan anjuran. Cuma sebelum Januari, ketika anjuran belum keluar, Direksi membuat SK pemberhentian, atau PHK pensiun terhadap 15 orang. Yang mana itu anggota serikat pekerja," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X