HARIAN MERAPI - Taru Martani, perusahaan cerutu dan tembakau iris di Yogyakarta bergejolak. Gara-garanya pekerja perusahaan yang berdiri sejak 1918 itu menuntut agar pensiun tetap diberlakukan pada usia 60 tahun, bukan 56 tahun.
Karyawan, melalui Serikat Pekerja (SP) Taru Martani, berpegang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2015-2017 yang berlandaskan Permenaker No 28 Tahun 2014 Pasal 29. Sementara perusahaan berpegang pada Surat Keputusan Direksi yang dijalankan sesuai RUPS sejak tahun 2019 atau 5 tahun lalu.
Puluhan karyawan sempat melakukan aksi protes dengan membawa sejumlah poster di depan kantor direksi, Senin (14/10/2024) petang. Aksi ini menjadi tontonan pengunjung kafe yang memadati halaman Taru Martani.
Baca Juga: Direktur PT Taru Martani NA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, segini jumlahnya....
Ketua Serikat Pekerja Taru Martani, Suhariyanto didampingi Sekretaris Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP NIBA – SPSI) DIY, Noval Satriawan SH mengatakan, aksi dilakukan lantaran perundingan bipartit antara SP, karyawan dan direksi menemui jalan buntu. SP dan karyawan menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama yang mengatur batas usia masa pensiun karyawan 60 tahun tetap diberlakukan. Alasannya karena masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 28 tahun 2014 Pasal 29.
Suhariyanto menjelaskan, tidak tercapainya kesepakatan karena dokumen yang dijadikan bukti tidak diterima pihak direksi.
Baca Juga: Anak SD Jadi Korban Perundungan, Orangtua Mengadu ke KPAID Yogyakarta
Bukti tersebut berupa kesepakatan dengan Direktur Utama (Dirut) lama mengenai PKB yang telah diperpanjang. "Dokumentasi kesepakatan perpanjangan antara Dirut waktu itu bapak Nur Ahmad Afandi dan saya sebagai ketua serikat pekerja, di mana PKB yang berakhir Tahun 2017, diperpanjang sampai 2018. Kemudian kita ada pembahasan lagi tahun 2019 tapi deadlock, karena pak Dirut yang lama ada kasus," ujarnya. SP akan melakukan pertemuan lagi dengan direksi pada Kamis.
Menurut data serikat pekerja, terdapat 17 pekerja dari 189 buruh Taru Martani yang menunggu pensiun karena sudah berusia 56 tahun. Pihaknya tetap berjuang agar tuntutan tersebut dipenuhi menagemen. "Tuntutan kita kembali ke PKB," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Taru Martani, Widayat Joko Priyanto didampingi Direktur Keuangan dan Umum, Anis Richana menegaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi, masa kerja karyawan Taru Martani sampai usia 56 tahun. Batas usia pensiun ini juga sama dengan BUMD lainnya di DIY. Salah satu alasannya, perusahaan membutuhkan regenerasi pekerja untuk menggenjot produktivitas dan kinerja.
Widayat yang baru dilantik pada 9 Juli 2024, menggantikan Dirut sebelumnya yang tersandung kasus korupsi, menjelaskan, usia pensiun pekerja Taru Martani sebelumnya yakni 60 tahun yang diatur dalam PKB. Hanya saja, PKB tersebut berkahir Maret 2017, dan setelah itu tidak ada bukti dokumen perpanjangan atau kesepakatan perpanjangan PKB.
Baca Juga: Panggil 49 Tokoh, Prabowo Pastikan Seluruh Calon Menterinya Sanggup Jalankan Penugasan
"Artinya sejak 2017 tidak ada PKB yang berlaku, karena sudah berkahir. Tapi serikat pekerja ini keberatan dengan SK direksi 56 tahun, mereka tetap berpegang pada PKB usia 60 tahun menggunakan dasar Permenaker No 28 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 1, 2 dan 3. Jika Pasal 29 ayat 2 tidak terpenuhi, otomatis ayat 3 tidak berlaku," ujarnya.