HARIAN MERAPI – Indonesia Event Industry Council (IVENDO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut buka suara terkait insiden dugaan penipuan acara olahraga di Alun-alun Kidul (Alkid) yang mengatasnamakan perayaan HUT ke-268 Kota Yogyakarta.
"Kami menegaskan bahwa pelaku di balik acara tersebut tidak memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan IVENDO DIY. Segala tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak mencerminkan standar profesionalisme dan integritas yang dijunjung oleh IVENDO," tegas Ketua IVENDO DPD DIY, Roswita dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku industri event, lanjut Roswita, IVENDO DIY berkomitmen untuk menjaga kualitas, transparansi, dan legalitas setiap kegiatan yang diadakan oleh anggotanya. Setiap anggota IVENDO, sambungnya, wajib memenuhi persyaratan legalitas yang jelas dan terverifikasi, sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa setiap acara yang diselenggarakan oleh anggota IVENDO adalah aman dan dapat dipercaya.
Kasus penipuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih acara yang akan diikuti. Pihaknya mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa acara yang mereka hadiri dikelola oleh penyelenggara yang memiliki reputasi dan legalitas yang jelas, seperti yang dijamin oleh keanggotaan IVENDO DIY.
"Kami berharap insiden ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri event di Yogyakarta. Dengan adanya sinergi antara pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat, kami optimistis event di Yogyakarta akan terus berkembang dengan lebih baik, transparan, dan profesional," ujarnya.
Baca Juga: PUPR Tegaskan Renovasi Stadion Maguwoharjo Sleman Punya Batas Waktu sampai 15 Desember 2024
Diungkapkan, IVENDO DIY akan terus berkomitmen dalam mengawal standar profesionalisme dan integritas di industri event, serta mendukung berbagai inovasi yang dapat membawadampak positif bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi kreatif di Yogyakarta.
Sebelumnya, heboh kasus dugaan penipuan event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang diklaim merupakan rangkaian acara HUT ke-268 Kota Yogyakarta di Alun-alun Kidul pada Minggu (6/10/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dan menetapkan WA sebagai tersangka kasus batalnya acara olahraga tersebut.
Pelaku merupakan oknum PNS yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY. Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Yogyakarta.
"Pelaku telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Yogyakarta, Minggu (6/10), sekira pukul 18.00 WIB," kata Kasi Humas Polresta Yogya AKP Sujarwo, Senin (7/10/2024).
Sujarwo mengatakan, pelaku yang merupakan warga Turi Sleman saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan atau 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. *