HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dan menetapkan WA sebagai tersangka kasus batalnya acara senam dan fun bike.
Pelaku merupakan oknum PNS yang bertugas di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Yogyakarta.
"Pelaku telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Yogyakarta, Minggu (6/10/2024), sekira pukul 18.00 WIB," kata Kasi Humas Polresta Yogya AKP Sujarwo, Senin (7/10/2024).
Sujarwo mengatakan, pelaku yang merupakan warga Turi Sleman saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, WA terancam dijerat dengan pasal tentang penggelapan atau penipuan.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Sujarwo pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan atau 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, heboh kasus dugaan penipuan event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang diklaim merupakan rangkaian acara HUT ke-268 Kota Jogja di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta pada Minggu (6/10/2024) kemarin.
Kegiatan tersebut berbayar atau komersil dengan harga tiket Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu, dengan janji akan diadakan undian hadiah. Sejak pagi hari lokasi Alkid sudah berdiri panggung utama serta stan sponsor namun tidak ada isinya.
"Kegiatan itu diselenggarakan oleh pelaku WA. Tapi saat pelaksanaan pihak panitia tak dapat dihubungi," pungkasnya. *