Pelaku Penipuan Properti dengan Modus Jual Kavling Perumahan Ditangkap Polres Karanganyar, Kerugian Rp1,8 Miliar

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 13:30 WIB
Tersangka pelaku penipuan properti ditangkap Polres Karanganyar.  (Abdul Alim)
Tersangka pelaku penipuan properti ditangkap Polres Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - SM (42), seorang direktur perusahaan properti ditangkap Polres Karanganyar. Ia diduga melakukan penipuan properti dan membawa kabur uang penjualan properti sedikitnya Rp1,8 miliar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto mengatakan aksi pelaku penipuan properti SM dilaporkan warga Solo berinisial S (47) yang membeli salah satu tanah kavling di area Wonorejo, Gondangrejo Karanganyar.

S terlanjur membeli tiga unit kavling di perumahan yang dijanjikan tersangka pelaku penipuan properti. Transaksinya pada 24 Desember 2023 senilai Rp105 juta.

Baca Juga: Tawuran antarkelompok pemuda di Ciracas akibatkan seorang meninggal, ini pelakunya

Dalam proses jual beli, tersangka pelaku penipuan properti telah menjanjikan kepada korban, yakni menjamin jika tanah kavling yang dijualnya adalah benar-benar miliknya dan S satu-satunya yang berhak atas tanah tersebut.

Tersangka pelaku penipuan properti juga meyakinkan bila tidak ada orang lain yang turut mempunyai hak kepemilikannya.

Selain itu, tersangka pun menjamin jika tanah tersebut tidak sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain.

Tersangka menjanjikan kepada konsumen, akan menyerahkan sertifikat tanah kavling kepada konsumen, kurang lebih 6 bulan sejak ditandatangani surat perjanjian jual beli.

Baca Juga: Lari Lintas Alam di Kawasan Kaliurang Jadi Salah Satu Cara Genjot Fisik Pemain PSIM Jogja, Ini Pemain yang Pertama Finish

"Namun tersangka tidak melakukan kewajibannya. Ia bahkan menjaminkan sertifikat itu untuk berutang di koperasi," tambahnya, Kamis (18/7/2024).

Mardiyanto mengatakan, kewajiban yang tidak dilakukan SM, yakni mengurus proses pecah dan balik nama sertifikat.

Sehingga, korban tidak mendapatkan haknya sesuai apa yang telah dijanjikan.

Baca Juga: Anak tikam ayah, gara-gara dibilang anak haram,, ini akibatnya

"Setelah korban selesai melakukan pembayaran, hingga saat ini tidak mendapatkan hak-haknya sesuai apa yang dijanjikan oleh tersangka," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X