Dia mengatakan, tersangka tak hanya beraksi di satu korban, melainkan banyak korban. Para korbannya melaporkan tersangka ke polisi.
Mereka dijanjikan tanah kavling tapi tak kunjung direalisasi. Sejumlah perumahan yang dijadikan modus penipuan ada di Kecamatan Gondangrejo.
Yakni Perumahan Green Saudah, Bumi Klebet Baru, Nimas Regency, Nosari View, dan Omah Ceplukan.
Adapun total kerugian yang diderita korban lain yang saat ini sudah melapor di Polres Karanganyar adalah Rp 1,858 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. *