Pelaku Penipuan Properti dengan Modus Jual Kavling Perumahan Ditangkap Polres Karanganyar, Kerugian Rp1,8 Miliar

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 13:30 WIB
Tersangka pelaku penipuan properti ditangkap Polres Karanganyar.  (Abdul Alim)
Tersangka pelaku penipuan properti ditangkap Polres Karanganyar. (Abdul Alim)

Dia mengatakan, tersangka tak hanya beraksi di satu korban, melainkan banyak korban. Para korbannya melaporkan tersangka ke polisi.

Mereka dijanjikan tanah kavling tapi tak kunjung direalisasi. Sejumlah perumahan yang dijadikan modus penipuan ada di Kecamatan Gondangrejo.

Yakni Perumahan Green Saudah, Bumi Klebet Baru, Nimas Regency, Nosari View, dan Omah Ceplukan.

Baca Juga: Menang Telak di Laga Pertama Piala AFF U-19, Indra Sjafri Nilai Permainan Anak Asuhnya Belum Konsisten

Adapun total kerugian yang diderita korban lain yang saat ini sudah melapor di Polres Karanganyar adalah Rp 1,858 miliar.

"Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X