Bos Jual Beli Mobil di Salatiga Jadi Korban Penipuan, Kerugian Rp 132 Juta, Tersangka Ngaku Uangnya Habis Main Judol, Ini Kronologinya

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
Tersangka DW yang melakukan penipuan terhadap bos jual beli mobil untuk main judol diperiksa di Polres Salatiga.   (Dok Polres Salatiga)
Tersangka DW yang melakukan penipuan terhadap bos jual beli mobil untuk main judol diperiksa di Polres Salatiga. (Dok Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI - Bos usaha jual beli mobil bernama Muh Eddy Yusuf, warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menjadi korban penipuan. Kerugian korban Rp 132 juta dan kini kasusnya ditangani Polres Salatiga.

Keterangan yang dihimpun wartawan, di Polres Salatiga, Jumat (28/6/2024) disebutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Selasa (2/1/2024) lalu. Kejadian di rumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Baca Juga: Buruh Harian Lepas Jadi Korban Penganiayaan Tetangga Sendiri, Pelaku Ditahan Polisi, Ini Motif dan Kronologinya

Korban menuturkan awal mula kejadian dirinya yang berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil, mengikuti grup facebook jual beli kendaraan yang bernama changkang grup, yang bergerak di bidang jual beli kendaraan yang berkantor di Jatikramat Bekasi.

Selanjutnya mengenal salah satu karyawan marketing berinisial DW. Pada Bulan Oktober 2023 DW menghubunginya dan menyampaikan selain bekerja sebagai marketing di Changkang juga memiliki akun di website grosirmobil.id dan menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dengan platform yang menyediakan jasa penjualan kendaraan berupa motor dan mobil dan yang ditawarkan merupakan dari BFI Finance.

Akhirnya terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak 5 kali dan berjalan lancar unit kendaraan yang beli diterima dengan baik, pada tanggal 31 Desember 2023, DW menghubungi dan menawarkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia, Tahun 2016 disepakati harga Rp. 55.077.500.

Pada tanggal 2 Januarai 2024, dibayar melalui transfer BCA Virtual Account, kemudian bersama DW bermaksud mengambil unit kendaraan ke warehouse grosirmobil.id cabang Yogyakarta.

Baca Juga: Beredar isu Jokowi cawe-cawe dorong Kaesang Pangarep maju Pilkada DKI, begini bantahan Kaesang

Sampai di daerah Muntilan Kabupaten Magelang DW menghubungi pihak grosirmobil dan mendapat informasi jika Mobil Xenia gagal beli, dan uang pembelianya akan dikembalikan ke rekening DW, selaku pemilik akun pemenang lelang.

Selanjutnya pada tanggal 08/01/2024, DW kembali menawarkan 1 mobil Triton, Tahun 2016, warna putih harga beli sebesar Rp. 127.377.500 dan mobil berada di warehouse grosirmobil cabang Sampit Kalimantan.

DW juga menyampaikan bahwa untuk pembayarannya karena sudah ada uang masuk terkait gagal beli kendaraan Xenia sehingga hanya kurang sebesar Rpk 72.300.000,00.

Baca Juga: Sidang kasus dugaan korupsi PMI Yogyakarta, JPU tolak eksepsip penasihat hukum terdakwa

Kemudian pada tanggal 9 Januari 2024, dirinya mentransfer ke rekening yang juga meminta uang DP pengiriman, uang mobilisasi dari warehouse sampit ke pelabuhan dan komisi dengan total sebesar Rp. 4.800.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X