Bos Jual Beli Mobil di Salatiga Jadi Korban Penipuan, Kerugian Rp 132 Juta, Tersangka Ngaku Uangnya Habis Main Judol, Ini Kronologinya

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
Tersangka DW yang melakukan penipuan terhadap bos jual beli mobil untuk main judol diperiksa di Polres Salatiga.   (Dok Polres Salatiga)
Tersangka DW yang melakukan penipuan terhadap bos jual beli mobil untuk main judol diperiksa di Polres Salatiga. (Dok Polres Salatiga)

Karena sampai akhirnya uang tersebut dikirim pelapor ke nomor rekening BCA an. DARMAWAN WINTA.

Akan tetapi sampai saat melapor pada 26 Juni 2024 kendaraan yang ditawarkan belum diterima kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Hotel D 80’s yang beralamat Jl. Ekonomi No.1, RT.15/RW.8, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Siapa yang mendanai pelarian Harun Masiku, simak keterangan KPK

Dan kemudian dilakukan penangkapan, dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

DW juga mengakui bahwa uang pembelian kendaraan tersebut digunakan sendiri dan sudah habis untuk bermain judi online ungkap IPTU Junia Rakhma Putri, Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 132.177.500,00.

Baca Juga: Dokter sarankan jangan tunda operasi katarak, karena bisa berakibat seperti ini

"Untuk saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas IPDA Sutopo. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X