"Saya tanya apakah ada bukti dokumen kesepakatan para pihak, pekerja mulalui SP maupun pemberi kerja untuk perpanjangan PKB? Sampai sekarang tidak ada," sambungnya.
Widayat meminta serikat pekerja bisa menunjukkan bukti perihal dokumen perpanjangan PKB. Jika tidak ada, maka dasar hukum yang diprotes pekerja sangat lemah.
Baca Juga: Satnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika
"Fakta hukumnya memang PKB sudah tidak ada sejak berakhir Maret 2017, ini yang mereka tidak mau terima, bahkan legal standing yang dipakai dasar berlakunya PKB adalah Permenaker 28/2014, tidak bisa dipenuhi syaratnya oleh SP. Artinya dasar hukumnya itu lemah,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Widayat, managemen tidak kaku dalam menerapkan aturan masa kerja karyawan. Karyawan yang lebih dari 56 tahun masih diberikan kesempatan kerja, dengan catatan mampu menunjukkan kinerja dan produktivitas. Masih melalui SK direksi tersebut, masa kerja karyawan tersebut bisa diperpanjang melalui sistem kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Tahun ini ada sekitar 13 karyawan yang berusia 56 tahun, kami sudah melakukan evaluasi mereka masih dibutuhkan. Jadi SK direksi jelas, ada niat baik," ungkapnya yang memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, seperti gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Abdul Mu'ti sudah teken Pakta Integritas, diminta jadi Mendikdasmen
Widayat juga meminta agar serikat pekerja yang mendapat kepercayaan dari karyawan, mampu memahami dan menjalankan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku, jangan membuat tafsir sendiri yang tidak sesuai peraturan.
"Tidak perlu gaduh, banyak drama, direksi selalu terbuka," ujarnya. *