SPBU Curang di Jalan Kaliurang Sleman Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 08:00 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Sleman, Senin (25/11). (Dok. Prokopim Setda Sleman)
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Sleman, Senin (25/11). (Dok. Prokopim Setda Sleman)

 

HARIAN MERAPI - Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman yang diduga curang dalam pelayanan kepada konsumen dengan potensi Rp1,4 miliar per tahun.

"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi dilansir dari Antara saat meninjau SPBU yang melanggar bidang metrologi tersebut, Senin (25/11).

Menurutnya, dampak penggunaan manipulator SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp1,4 miliar per tahun. "Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," tegasnya.

Baca Juga: Shell Bantah akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

Untuk itu, ia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen. "Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.

Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 bila melanggar aturan. "Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.

Di sisi lain, Pemda DIY berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot untuk melakukan pengawasan pada empat SPBU yang telah melakukan kecurangan. Koordinasi ini juga menjadi upaya perlindungan konsumen sebelum keempat SPBU tersebut kembali dioperasikan.

Baca Juga: Siswa SMKN 4 Semarang yang Tewas Tertembak Polisi Ternyata Pelaku Tawuran, Ini Penjelasan Kapolrestabes

Menurut Yuna, keempat SPBU tersebut akan kembali beroperasi meski masih dalam masa pembinaan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian inflasi di DIY.

"Dengan ditutupnya empat SPBU ini saja, kita sudah bisa merasakan dampaknya, di mana terjadi penumpukan antrean di SPBU lain. Apalagi ini semakin mendekati libur Natal dan Tahun Baru, jadi memang semua SPBU di DIY yakni 135 SPBU, harus bisa beroperasi normal," ungkap Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Yuna Pancawati.

Dikatakan Yuna, berdasarkan informasi dari Kesbangpol Kabupaten Sleman, pengoperasian kembali SPBU yang terbukti telah melakukan kecurangan ini akan dilakukan dengan sistem operasional bersama. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas DIY agar ketersediaan pasokan BBM tetap mencukupi.

Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Atur Strategi Lapor Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim

"Kami berharap seluruh kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi, dan tetap terlindungi sebagai konsumen," imbuhnya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun. "Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," katanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: jogjaprov.go.id, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X