Kraton Yogyakarta Gugat PT KAI Rp 1.000, Ini Penegasan Sri Sultan HB X

photo author
- Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Dok. Humas Pemda DIY)
Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Dok. Humas Pemda DIY)

 

HARIAN MERAPI - Sri Sultan Hamengku Buwono X membenarkan adanya gugatan dari Kraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan kepemilikan tanah seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta.  Raja Kraton Yogyakarta tersebut juga membenarkan bahwa nilai ganti rugi yang digugat hanya sebesar Rp 1.000.

Sri Sultan menyebut, gugatan tersebut untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka. Tanah Kasultanan atau Sultan Ground adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara. Dalam hal ini, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

"Nggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN (PT KAI). Jadi, kita sepakat bahwa PT KAI tidak bisa meghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan," jelas Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11), dilansir dari laman Pemda DIY.

Adapun mengenai besaran ganti rugi, Sri Sultan menyebut, angkanya memang kecil. Angka kecil tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa fokus gugatan adalah tertib administrasi, kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta. Tertib administrasi menjadi penekanan oleh Sri Sultan.

"Ya harus ada kerugian, kalau enggak ada kerugian, ya gimana? Itu kan aspek hukumnya," jelas Sultan.

Baca Juga: Sultan Teken Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Miras di DIY, Layanan Antar Online Dilarang!

Sebelumnya, pihak Kraton Yogyakarta sudah lama berproses dengan melakukan komunikasi dengan PT KAI terkait hal tersebut. Tidak hanya kepada PT KAI saja, namun komunikasi juga sudah lama dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan. Proses pembatalan kepemilikan oleh PT KAI memang tidak serta merta bisa dikabulkan begitu saja. Harus melewati gugatan.

Bagi Sri Sultan, berapa luasan tanah Sultan Ground yang dipergunakan oleh PT KAI tidak terlalu menjadi masalah. Sri Sultan hanya ingin administrasi atas status tanah tersebut jelas. Tidak ada hal yang perlu dirisaukan masyarakat. Karena, tanah Sultan Ground yang digugat tersebut nantinya tetap bisa dimanfaatkan oleh PT KAI untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.

"Pemanfaatannya tetap di PT KAI. Hanya status tanahnya saja diubah bukan BUMN. Kalau saya luasnya tidak penting, yang penting administrasinya saja. Tidak ada perubahan apa-apa," tegasnya.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar berikan wakaf Rp 100 juta untuk awali Gerakan Wakaf Uang di Kementerian Agama

Seperti diketahui, gugatan resmi ini diajukan oleh GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Kraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 lalu di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam tuntutannya, Kraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 meter persegi yang terletak di area Stasiun Tugu Yogyakarta. Tanah tersebut, menurut Kraton, adalah bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi.

Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah, penggugat juga mengharapkan agar PT.KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kraton Yogyakarta dalam petitumnya meminta agar pencatatan aktiva tetap atas tanah ini dihapuskan dalam waktu 60 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X