7 Penemu Objek Diduga Cagar Budaya di DIY dan Jateng Terima Kompensasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 08:30 WIB
Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menyerahkan piagam penghargaan dan kompensasi kepada penemu objek diduga cagar budaya di Aula BPK Wilayah X, Sleman, Rabu (30/10). (ANTARA/Luqman Hakim)
Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menyerahkan piagam penghargaan dan kompensasi kepada penemu objek diduga cagar budaya di Aula BPK Wilayah X, Sleman, Rabu (30/10). (ANTARA/Luqman Hakim)

 

HARIAN MERAPI - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memberikan kompensasi kepada tujuh orang penemu dan pelapor objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

"Harapan kami dengan adanya pemberian penghargaan dan kompensasi ini akan semakin menambah semangat masyarakat untuk ikut melestarikan cagar budaya," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat penyerahan penghargaan dan kompensasi di Aula BPK Wilayah X, Sleman, Rabu (30/10), dilansir dari Antara.

Tujuh orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman (DIY) serta Banjarnegara, Rambang, dan Semarang (Jawa Tengah) tersebut seluruhnya menemukan benda diduga cagar budaya pada 2024.

Baca Juga: Sultan Teken Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Miras di DIY, Layanan Antar Online Dilarang!

Objek diduga cagar budaya yang ditemukan, dua di antaranya berasal dari DIY yakni Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; dan uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Sementara temuan dari wilayah Jateng yakni Arca Agastya di Dukuh Klego, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang; Fosil Cranium Manusia Leran di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang; Fosil rahang gajah purba di Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunung pati, Kota Semarang.

Berikutnya, Arca Wisnu dan Laksmi; dan arca tokoh, batu berbentuk silinder, serta batu berhias padma di Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara.

Baca Juga: Pemkab Bantul Keluarkan Inbup, Peredaran Miras Tidak Dilarang, Hanya Butuh Pengaturan

Menurut Manggar, pemberian penghargaan dan kompensasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk proses pemberian kompensasi, kata dia, BPK Wilayah X sebelumnya melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.

Dari hasil kajian, sejumlah parameter meliputi keaslian, fungsi, kesinambungan, nilai sejarah, hingga nilai budaya dari tujuh temuan tersebut dinyatakan telah terpenuhi.

"Kalau cagar budaya itu tentu berusia lebih dari 50 tahun. Itu sesuai Undang-Undang Cagar Budaya," ujarnya.

Baca Juga: Polda DIY Kosek Toko Miras di Sinduadi dan Prawirotaman, Ribuan Botol Berbagai Merek Diamankan

Adapun besaran kompensasi bervariasi disesuaikan skor penilaian, mulai dari Rp1,7 juta, hingga Rp2,2 juta per orang, sedangkan untuk penemu yang sekaligus pemilik lahan lokasi temuan ada yang mencapai Rp5 juta.

"Disesuaikan skor misalnya dari aspek kelangkaan. Semakin skornya tinggi maka kompensasi lebih besar," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X