Selain penemu, BPK Wilayah X juga memberikan kompensasi kepada masing-masing pemilik lahan lokasi ditemukannya objek diduga cagar budaya sehingga nilai total kompensasi yang diserahkan mencapai Rp32.338.000.
Slamet Budiono, penemu Arca Wisnu dan Laksmi dari Dieng menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan kompensasi dari BPK Wilayah X. Slamet mengaku sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi terkait UU Cagar Budaya sehingga saat menemukan arca tersebut, ia mengetahui apa yang harus dilakukan.
"Terima kasih atas kompensasi yang diberikan kepada kami, semoga ini bermanfaat bagi kami. Kebetulan di sawah, di kebun kami, saya menemukan peninggalan tersebut sehingga saya serahkan kepada BPK Wilayah X," ucapnya. *