Pemkab Bantul Keluarkan Inbup, Peredaran Miras Tidak Dilarang, Hanya Butuh Pengaturan

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 06:30 WIB
Satpol PP Bantul saat melakukan penyegelan dan penutupan toko atau outlet yang disinyalir menjual miras dan tidak mengantongi izin usaha. (Foto: Pemkab Bantul)
Satpol PP Bantul saat melakukan penyegelan dan penutupan toko atau outlet yang disinyalir menjual miras dan tidak mengantongi izin usaha. (Foto: Pemkab Bantul)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Hal ini dilakukan menyusul Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada Kamis 31 Oktober 2024.

“Penegakan Perda itu harus dilakukan lebih masif setelah dikeluarkan Instruksi Bupati, menindaklanjuti Instruksi Gubernur terkait dengan peredaran minuman keras itu," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja SKM MKes kepada wartawan, Kamis (31/10/2024) sore.

Baca Juga: Sultan Teken Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Miras di DIY, Layanan Antar Online Dilarang!

Regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan seluruh komponen masyarakat, di dalamnya juga telah diatur mengenai lokasi penjualan miras, segmentasi pasar dan hal-hal lainnya.

“Makanya Perda kita itu tidak terus melarang peredaran miras, tetapi optimalisasi pengawawan dan pengaturan, di situ ada aturan seperti jaraknya, di mana harus menjual, segmen pasarnya siapa dan seterusnya,” imbuh Sekda.

Komitmen serius terkait pengendalian miras dan mihol ini juga dibuktikan dengan penutupan toko atau outlet yang disinyalir menjual miras dan tidak mengantongi izin usaha.

Baca Juga: Dukung Sektor Pariwisata DIY, PHRI dan GIPI Minta Legalisasi Minuman Berakohol Diperketat

“Sore ini Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Forkopimda bergerak bersama melakukan penyegelan warung-warung atau outlet yang menjual miras dan tidak sesuai dengan Perda kita,” katanya.

Untuk penegakan Perda ini sebetulnya telah dilakukan sejak aturan diterbitkan.

Pemkab berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengontrol peredarannya.

Baca Juga: Polres Bantul musnahkan 1.564 botol miras hasil operasi sebulan

Masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemui usaha yang tidak sesuai regulasi.

“Partisipasi masyarakat Bantul ini tinggi, kita punya contoh baik tentang Kalurahan Anti Penyakit Masyarakat, Kampung Bersih Narkoba, kemudian Jagawarga. Kamu persilakan untuk melapor kepada kami, ada Lapor Bantul, Lewat DPMPTSP, atau langsung Satpol PP bila ada indikasi seperti itu. Jangan main hakim sendiri karena bukan kewenangannya,” ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X