HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkoalisi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasalnya upaya pencegahan tindak idana korupsi lebih baik dilakukan sedini mungkin daripada penindakan.
"Sebagai satgas pencegahan kami memang banyak berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi," ujar Kepala Satgas 3.1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dan Analisis Pemberantasan Korupsi Madya, Maruli Tua SE ME saat sosialisasi pencegahan korupsi di gedung DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (25/10/2024).
Koordinasi dan pertemuan tersebut dalam rangka mencegah korupsi dengan melakukan sosialisasi kepada anggota dewan.
Selain itu KPK juga melakukan kolaborasi karena anggota DPRD Bantul berperan melaksanakan tugas konstitusional luar biasa terutama pengawasan penyelanggaran pemerintahan daerah.
Terlebih saat ini anggota DPRD Bantul periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik seperti pengawasan dan budgeting.
KPK meminta 45 anggota dewan yang duduk di DPRD Bantul dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu anggota DPRD dapat mengawal perencanaan APBD, penganggaran, pengawasan sampai pelaksanaan di lapangan.
Hal ini dilakukan agar APBD dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Bantul, Agung Laksmono menyambut baik adanya sosialisasi dan kolaborasi dengan KPK.
Baca Juga: Pasca Putusan Pailit, FPB Sukoharjo Minta Kejelasan Status Buruh PT Sritex
Adanya sosialisasi ini dapat menambah pemahaman anggota dewan, terutama wakil rakyat yang baru menduduki jabatan pertama kalinya.