HARIAN MERAPI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ghufron menyatakan lima orang tersangka korupsi itu akan dinaikkan ke tahapan penyidikan, dan salah satu tersangkanya adalah Sahbirin dengan inisial SHB.
"Setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," sebutnya.
Namun, Gubernur Kalsel tersebut masih belum ditahan dan KPK mengklaim akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," tegas Ghufron.
Konferensi pers tersebut digelar usai tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalsel, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dalam proses operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.
KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar sebagai barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca Juga: Seorang siswa SMA di Tebet dianiaya kakak kelas hingga koma, ini para pelakunya
Berkaca dari kasus tersebut, tindak pidana korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK menempati urutan kedua terbesar pada tahun 2024. Berikut ini ulasan selengkapnya: