Fenomena Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK mengungkap, sejak tahun 2004 hingga 2023 jumlah kasus itu mencapai 339 kasus.
"Korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi karena lemahnya proses perencanaan program dan anggaran," tulis ACLC KPK dalam pernyataan resminya yang tayang pada 6 Mei 2024 lalu.
Selain itu, ACLC KPK menilai kasus korupsi itu terjadi karena minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standarisasi kualitas harga barang dan jasa.
Baca Juga: Maarten Paes Siap Dimainkan di Laga Versus Bahrain, STY: 100 Persen
Lantas, bagaimana cara pencegahan tindak korupsi di sektor barang dan jasa tersebut? Ada empat tahap yang dapat dilakukan di lingkungan pemerintahan, berikut ulasan selengkapnya.
1. Mengoptimalkan Whistleblowing System (WBS)
WBS merupakan sarana penyampaian pengaduan tindak pidana di sebuah organisasi, sistem ini menjadi peringatan awal tentang adanya pelanggaran.
Selain itu, WBS berfungsi untuk mengoptimalkan penanganan internal dalam menjaga reputasi instansi serta mendorong perbaikan sistem organisasi menjadi baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Temukan Konten Ujaran Kebencian, Masyarakat Bisa Lapor Bawaslu
Dengan mengoptimalkan WBS, dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.
2. Memperluas Objek Sanggah Lelang
Upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan memperluas cakupan mekanisme sanggah lelang.
Baca Juga: Dibayangi Tren Deflasi, DIY Gencarkan Kampanye Beli Produk Lokal
Di Indonesia, mekanisme sanggah umumnya efektif untuk melindungi peserta penawaran barang atau jasa yang merasa dirugikan.