HARIAN MERAPI - Masyarakat Kulon Progo diminta berperan aktif dalam pengawasan konten-konten internet siber selama Pilkada 2024. Terutama, konten yang mengandung hoax dan ujaran kebencian.
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Kordiv Hukum dan Parmas Humas, Muh Isnaini mengatakan, saat ini pihaknya berupaya mengintensifkan pengawasan konten-konten di media sosial yang terkait dengan Pilkada 2024. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menggandeng pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kominfo dan Kejaksaan Kulon Progo.
"Konten internet siber menjadi salah satu fokus pengawasan kami saat ini," kata Isnaini di sela acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Pengawasan Konten Internet Siber pada Pilkada 2024 di Swissbell Hotel, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Buka Rakerda ABUJAPI, Kapolda DIY Tegaskan Satpam Mitra Penting Polri
Upaya pengawasan konten internet siber, lanjutnya, akan mencermati konten-konten terkait Pilkada 2024. Terutama jika mengandung hoax, SARA, ujaran kebencian dan potensi pelanggaran kampanye lainnya.
"Sampai sekarang belum ada temuan. Jika nantinya ada, akan kami minta take down," ujarnya.
Agar pengawasan yang dilakukan bisa maksimal, Isnaini kemudian menggerakkan seluruh Panwascam se-Kulon Progo. Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Baca Juga: PUPR Tegaskan Renovasi Stadion Maguwoharjo Sleman Punya Batas Waktu sampai 15 Desember 2024
"Masyarakat jangan ragu menyampaikan aduan apabila ada temuan," tegasnya.
Isnaini menyebut, saat ini pasangan calon bupati-wakil bupati Kulon Progo peserta Pilkada 2024 telah mendaftarkan akun media sosial masing-masing ke KPU Kulon Progo untuk keperluan kampanye. Bawaslu kemudian mendapat tembusan terkait langkah pengawasan.
Acara sosialisasi menghadirkan dua narasumber mitra Bawaslu dalam upaya pengawasan konten internet siber yakni Kanit 1 Jatanras, Tindak Pidana Umum, Satuan Reserse Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi dan Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Agung Kurniawan. Saat menyampaikan materi, Rifai membahas tentang hoax atau berita bohong yang berisi provokasi, hasutan dan hinaaan kepada individu maupun kelompok tertentu.
Sementara Agung Kurniawan, menyampaikan tentang konsekuensi penyebaran hoax. Yakni berdasar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. *