Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan 1.262 Pemilih Berusia 16 Tahun Masuk dalam DPS

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 07:30 WIB
Bawaskab Magelang mememukan 1.262 pemilih berusia 16 tahun di DPS. (Foto: Bawaskab Magelang)
Bawaskab Magelang mememukan 1.262 pemilih berusia 16 tahun di DPS. (Foto: Bawaskab Magelang)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 1.262 orang berusia 16 tahun ditemukan Bawaslu Kabupaten Magelang dalam Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengatakan data 1.262 diperoleh dari hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Magelang.

Disampaikan temuan terbanyak di Mertoyudan sebanyak (103), diikuti Grabag (101), Srumbung (91), Tegalrejo (87), Secang (77), Salaman (75), Muntilan (70), Bandongan (73), Borobudur dan Mungkid masing-masing 59, Windusari dan Kajoran sama sebanyak 55, sebanyak sama 48 di Dukun dan Candimulyo.

Baca Juga: Persiapan libur Maulid Nabi, ini yang dilakukan PT Jasamarga Transjawa Tol

Sementara itu Kaliangkrik (47), Pakis (43), Tempuran (41), Salam (34), Ngluwar (32) Sawangan (33) dan ⁠Ngablak (31).

"Terhadap data hasil temuan, jajaran Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK setempat," katanya.

Dia mengatakan KPU dalam penyusunan daftar pemilih untuk berpegang pada syarat pemilih yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dewa 19 kembali gelar konser 'All Stars 2.0'. Catat tanggal dan tempatnya.....

"Jajaran Bawaslu telah melakukan pengawasan langsung dengan melakukan pencermatan terhadap DPS, hasilnya masih ditemukan usia 16 tahun masuk dalam DPS yang diumumkan di papan pengumuman RT-RW dan empat strategis lainnya," kata Aini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menegaskan bahwa pemutakhiran Daftar Pemilih harus memperhatikan prinsip akurat, komprehensif, responsif, mutakhir, akuntabel, terbuka dan partisipatif.

"Jajaran pengawas pemilu terus mengawal pemutakhiran sejak rekrutmen pantarlih, proses coklit, pleno berjenjang hingga nanti penetapan DPT. Kami akan kawal dan awasi penyusunan DPT," tegas Habib.

Habib mengajak masyarakat untuk bersama sama mengecek nama mereka, anggota keluarga maupun teman dan kerabat apakah sudah masuk DPT atau belum. Jika belum hendaknya masyarakat segera melapor ke pengawas pemilu terdekat.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati menjelaskan usia 16 tahun yang tertera di pengumuman DPS dipastikan pada hari pemungutan suara sudah memiliki hak pilih. "Hal ini terjadi karena rumus SIDALIH yang digunakan sebagai alat bantu dalam pemutakhiran data pemilih secara otomatis menghitung tanggal Kelahiran pemilih," kata dia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sarper yang diterima oleh jajaran KPU sesuai tingkatan sudah ditindak lanjuti dan memastikan warga yang sudah punya hak pilih masuk dalam daftar pemilih dan yang tidak memiliki hak pilih dicoret dari daftar pemilih. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X